Bupati Kudus Wajibkan Penerima Bansos dan HKGS Pilah Sampah Rumah Tangga

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa pemilahan sampah rumah tangga kini menjadi kewajiban bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk penerima bantuan sosial (bansos) dan insentif dari pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kudus dalam menangani persoalan sampah secara lebih serius dan berkelanjutan.

Menurut Sam’ani, kewajiban memilah sampah tak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menyasar kalangan penerima manfaat bantuan pemerintah seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga guru swasta penerima Honorarium Guru Swasta (HKGS).

Baca Juga: 50 Akun SPMB Tak Ajukan Verifikasi, Disdikpora Kudus: ‘Tak Bisa Daftar di SMP Negeri’

-Advertisement-

“Semua wajib memilah sampah rumah tangganya. Ini bentuk kesadaran kolektif agar persoalan sampah tertangani dengan baik,” ujar Sam’ani saat acara serah terima mesin insinerator dari PT Djarum di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, belum lam ini.

Ia menjelaskan, langkah ini penting untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di tingkat rumah tangga. Sampah organik dan anorganik harus dipisah sejak dari sumbernya agar memudahkan pengolahan lanjutan dan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang kini telah kelebihan kapasitas.

Sam’ani juga mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) dalam membantu menangani persoalan sampah di Kudus. Melalui program Kudus Asik (Apik dan Resik), BLDF aktif mengangkut dan mengolah sampah organik menjadi kompos, sebuah kontribusi nyata dan sangat membantu.

“Program Kudus Asik dari BLDF sangat efektif dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Ini bukti kolaborasi sektor swasta yang benar-benar berdampak langsung ke masyarakat,” bebernya.

Selain itu, BLDF juga memberikan bantuan berupa mesin insinerator kepada dua desa di Kudus, yakni Desa Jati Kulon di Kecamatan Jati dan Desa Kedungdowo di Kecamatan Kaliwungu. Mesin ini dinilai mampu menyelesaikan persoalan sampah langsung di tingkat desa, tanpa harus dikirim ke TPA.

Bupati Sam’ani menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada BLDF atas kontribusi yang selama ini diberikan kepada Kudus. Menurutnya, bantuan ini tidak bisa dinilai secara material.

“Ini seperti impossible cost, sulit diukur dengan uang atau parameter lainnya. Tapi dampaknya sangat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” imbuhnya.

Program Director BLDF Jemmy Chayadi mengatakan, bantuan insinerator ini melengkapi solusi pengelolaan sampah organik dan anorganik yang telah BLDF dorong sejak 2018, untuk mereduksi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Kudus. Aksi ini diharapkan berkontribusi terhadap visi pemerintah setempat, yang menargetkan sebanyak 90 persen timbulan sampah terolah pada 2029.

“Hampir sewindu menginisiasi program pengelolaan sampah organik, dan kini, residu di Kabupaten Kudus, kami mengamati bahwa akar dari pengelolaan limbah terletak pada individu, sebagai produsen sampah. Menggunakan alat secanggih apa pun, jika tidak ada perubahan pola pikir dan keterlibatan pribadi, tentu persoalan sampah tidak akan selesai,” ujarnya.

Sebagai informasi, teknologi insinerator ini dikembangkan dengan memerhatikan delapan standar baku mutu sehingga aman bagi masyarakat. Operasionalnya pun dirancang tidak membutuhkan bahan bakar fosil, karena energinya berasal dari sampah residu yang dipanaskan dalam suhu tinggi.

Maka itu, agar dapat beroperasi 24 jam, tiap harinya insinerator ini membutuhkan hingga 6,5 ton sampah residu seperti plastik kemasan, popok dan lain lain yang dipenuhi dari tiga desa.

Baca Juga: Ditinjau 2 Kali Kementerian PU, Begini Nasib Pembangunan Stadion Wergu Wetan Kudus?

Deputy Manager Program BLDF Redi Joko Prasetyo yang memberikan tutorial tentang penggunaan insinerator. Ia menyebut, insinerator ini dirancang dengan cermat agar tidak memberikan dampak ke lingkungan.

“Selama pemanasannya tidak tercampur dengan sampah organik, maka tidak akan memberikan dampak ke lingkungan. Maka itu, penyortiran sampah sejak di level rumah tangga jadi kunci,” kata Redi.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER