BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, angkat bicara mengenai tambang galian C yang berada dekat dengan Bendungan Logung. Tambang ilegal tersebut dikeluhkan sejumlah warga karena dikhawatirkan merusak struktur alami tebing yang berfungsi sebagai penahan bendungan dan berdampak terhadap stabilitas lingkungan sekitar.
Sam’ani menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi. Jika berizin ia meminta tambang tersebut dikaji ulang.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB SMP di Kudus Temui Sejumlah Kendala Teknis
“Kita sudah minta Satpol PP Kudus untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi agar dilakukan pengecekan ulang terhadap aktivitas tersebut,” ujar Sam’ani kepada awak media di sela-sela tinjau Stadion Wergu Wetan Kudus, Selasa (24/6/2025).
Ia menyampaikan, bahwa lokasi galian C yang berdekatan dengan Bendungan Logung berpotensi membahayakan. Oleh karena itu, seyogyanya galian C tersebut dihentikan terlebih dulu.
“Kita akui, galian C dibutuhkan untuk pembangunan, tapi harus di tempat yang aman dan sesuai dengan (RTRW) Rencana Tata Ruang Wilayah,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun dan disepakati. Menurutnya, lokasi penambangan seharusnya berada di zona yang sudah ditetapkan dalam RTRW, bukan sembarangan menggali di area rawan, apalagi dekat dengan infrastruktur vital seperti bendungan.
Disinggung bahwa tambang tersebut ilegal, Sam’ani mengaku, telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan tambang ilegal tersebut. Ia berharap provinsi segera mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial.
“Izin galian C itu sepenuhnya di provinsi. Kalau mereka tidak bergerak, nanti kita juga yang dianggap membiarkan. Maka kami minta agar ini menjadi perhatian serius,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sam’ani berharap adanya kesadaran semua pihak untuk menambang secara legal dan bertanggung jawab. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Harso Widodo menyatakan bahwa tambang Galian C di dekat Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, dipastikan tak berizin.
Baca Juga: Berikan 2 Mesin Insinerator, PT Djarum Bantu Tangani Persoalan Sampah di Kudus
Izin tambang galian C tersebut diterbitkan oleh oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Izn tambang dikeluarkan berdasarkan izin operasional yang diterbitkan oleh Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
“Sesuai data yang kami miliki tambang galian C di Kudus yang sudah berizin hanya satu, yakni milik Hananta yang di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Artinya tambang yang lain tak berizin,” ujar Harso melalui sambungan telepon.
Editor: Haikal Rosyada

