31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

53 Ribu Warga Jepara Dihapus Sebagai Penerima Bantuan Kesehatan Gratis 

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 53.954 jiwa di Kabupaten Jepara dihapus sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan hal tersebut terjadi setelah Kemensos RI melakukan ground check atau pendataan ulang terhadap data masyarakat yang menerima bantuan sosial. Data tersebut selanjutnya diterbitkan menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Baca Juga: Pemkab Jepara Belum Berlakukan ASN WFA 

-Advertisement-

Dari hasil data tersebut, sehingga kemudian terdapat masyarakat yang masuk dan keluar dari daftar penerima bantuan. 

“Kemarin (Senin) kita melakukan audiensi dengan Pak Agus Jabo ya, Wamensos RI. Dari beliau menginformasikan kalau data masyarakat yang menerima PBI JK ini ada perubahan, termasuk Jepara,” katanya saat ditemui usai acara Bupati Ngantor di Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Selasa (24/6/2025).  

Ia menyebutkan per Bulan April 2025, tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh Kemensos untuk warga Jepara sebanyak 408.544 jiwa. 

Jumlah tersebut menurutnya melebihi kuota PBI JK dari Kemensos untuk Kabupaten Jepara yang hanya sebanyak 310.288 jiwa. Sehingga terdapat selisih 98.256 jiwa. 

“Selisih itu sebenarnya dari Kemensos dibebankan kepada Pemkab Jepara. Tapi dari hasil audiensi, Jepara alokasinya ditambah 44.032 jiwa,” ungkapnya.  

Sehingga saat ini, jumlah masyarakat yang mendapat   alokasi PBI JK dari Kemensos RI sebanyak 354.320 jiwa. Jumlah tersebut merupakan total dari kuota awal PBI JK untuk Kabupaten Jepara ditambah dengan alokasi tambahan dari Kemensos RI.  

Bagi masyarakat yang dihapus sebagai penerima PBI JK dari Kemensos menurutnya bisa melakukan reaktivasi PBI JK. Namun terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Daftarkan Anaknya Jalur Afirmasi, Wali Murid di Jepara Ini Malah Bolak-balik Sekolah Rumah 

Yaitu tergolong dalam desil atau ingkat kesejahteraan rumah tangga tingkat 1-5. Kemudian memiliki penyakit yang mengharuskan untuk menjalani pengobatan secara berkelanjutan. Atau mengalami kecelakaan parah yang membahayakan keselamatan diri. 

“Untuk yang desil 1-5 nanti akan kita cek lagi lewat Dinsospermades, yang kemarin dihapus supaya bisa diaktifkan kembali,” jelasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER