BETANEWS.ID, JEPARA – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Jepara resmi dibuka pada hari ini, Senin (23/6/2025).
Di hari pertama pendaftaran, Nur Ivana (40) warga Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara mengaku harus bolak-balik dari sekolah ke rumahnya. Hal tersebut ia lakukan karena harus melengkapi syarat berkas pendaftaran anaknya yang mendaftar SPMB jalur afirmasi.
Baca Juga: Diterjang Banjir Rob, Warga Kedung Jepara Tinggikan Rumah
Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu. Dengan syarat memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Namun ia tidak mengetahui bahwa syarat tersebut ternyata tidak bisa hanya dengan menyertakan kartu yang dimiliki.
“Ternyata syaratnya harus ada verfal (verifikasi dan validasi) dulu. Dari pihak sekolah disuruh ke Dinsos. Tapi dari Dinsos bilangnya verfal dari desa. Akhirnya saya ke balai desa, minta verfal buat KIP,” katanya saat ditemui di SMPN 2 Jepara.
Setelah di Balai desa pun, ia harus kembali lagi ke rumahnya karena harus menyertakan syarat berupa foto kondisi rumah.
“Waktu di Balai Desa juga suruh pulang dulu, suruh foto rumah. Baru setelah itu dapat kertas yang buat daftar itu. Balik lagi ke sini (sekolah), baru bisa daftar,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya tidak mendapat informasi bahwa jika mendaftar jalur afirmasi harus menyertakan syarat verifikasi dari pihak desa.
Sehingga ia harus menghabiskan waktu cukup lama agar akun pendaftaran penerimaan murid baru anaknya bisa diverifikasi dan melanjutkan pendaftaran ke tahap selanjutnya, yaitu memilih sekolah yang dituju.
“Tadi sampai sini jam 05.30 WIB, dapat nomor antrian 45, baru dilayani jam 10.00 WIB. Tapi bolak-balik ini jam 11.00 WIB baru selesai, akhirnya bisa daftar,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua SPMB Jepara yang merupakan Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Edy Utoyo mengatakan pendaftaran jalur afirmasi memang harus disertai syarat verfal, baik dari Dinas Sosial maupun pihak desa.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pencurian, Warga Jepara Menikah di Kantor Polisi
Verfal tersebut dibutuhkan karena untuk memastikan bahwa siswa yang bersangkutan memang terdaftar sebagai penerima program bantuan dari pemerintah.
“Di tahun-tahun sebelumnya jalur afirmasi memang seperti itu, harus ada verifikasi juga karena memastikan memang siswa itu terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

