BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati mengamankan dua warga yang diduga melakukan tindakan premanisme di area Pabrik PT HWI Pati. Mereka disebut melakukan ancaman dan menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area pabrik tersebut.
Kuasa hukum warga, Sugiarto mengatakan, bahwa kliennya itu tidak dapat pidanakan. Sebab, mereka dinilai tidak melakukan pengrusakan maupun pemerasan.
Baca Juga: Polisi Kembali Bekuk Pelaku Premanisme di Pati
“Perkara tersebut menurut kami tidak ada dugaan tindak pidana apa pun. Pengrusakan tidak ada, pemerasan tidak ada, hanya ucapan orang awam kan seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan kliennya. Saat itu, katanya ada dua kendaraan bermuatan limbah keluar dari pabrik PT HWI Pati. Kemudian warga menghadang kendaraan tersebut karena disebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa (pemdes) setempat.
“Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah yang memang tidak ada izin dari desa. Ada dua unit truk yang diberhentikan oleh warga,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut dia, sopir yang mengendarai kendaraan itu tak mau berhenti. Hingga akhirnya salah seorang warga melontarkan perkataan yang diduga menjadi ancaman.
“Truk yang mengangkut di suruh berhenti, yang di belakang masih jalan. ‘Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong’. Hanya itu saja. Menurut keterangan dari klien kami,” bebernya.
Sugiarto menilai tindakan warga itu tidak ada unsur pidananya. Sugiarto membantah narasi polisi yang menyatakan kliennya melakukan tindakan premanisme.
“Tidak ada (premanisme). Tidak ada pemalakan, enggak ada unsur premanisme. Warga di situ bertanggungjawab keamanan di situ. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.
Pihaknya pun siap menghadapi semua tuntutan di jalur hukum kepada kliennya. “Langkah selanjutnya kami sebagai kuasa akan menghadapi. Apapun. Harus taat kepada hukum dan saya harus mendampingi apa pun yang diperlukan oleh pemberi kuasa. Karena ini ranah sudah di Polresta Pati,” tegasnya.
Baca Juga:Â Tanggul Sungai Jebol Lagi, Ratusan Rumah Warga di Desa Ketitangwetan Kembali Kebanjiran
Menurutnya, tindakan kliennya tersebut masih taraf wajar. Sehingga pihaknya akan siap memberikan pembuktian.
“Kewenangan nanti di pembuktian. Kalau saya menganggap peristiwa ini masih wajar-wajar saja. Karena unsur pemerasan tidak ada. Unsur Pengrusakannya pun tidak ada. Kesalahannya dalam taraf wajar,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada