BETANEWS.ID, PATI – PT Laju Perdana Indah (LPI) akhirnya buka suara soal peristiwa perusakan dan perobohan rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati oleh sekelompok orang pada Rabu (7/5/2025) lalu. Tindakan serupa kemudian coba dilakukan lagi sehari setelahnya. Namun, ketika itu petani menghadang massa yang sebagian besar bertopeng tersebut.
Sempat terjadi bentrokan antara massa bertopeng dengan petani Pundenrejo. Bahkan, dari insiden itu, seorang petani perempuan mengalami luka-luka.
Baca Juga: Germapun Desak Polresta Pati Usut Aksi Perobohan Paksa Rumah Petani Pundenrejo
Terkait dengan peristiwa perobohan paksa rumah petani Pundenrejo yang selama ini dialamatkan kepada PT LPI itu, akhirnya pihak perusahaan buka suara.
Perwakilan PT LPI, Pramono Sidiq mengatakan, bahwa massa yang merobohkan rumah petani tersebut merupakan karyawan PT LPI atau PG Pakis Baru. Hal itu menurutnya merupakan tindakan spontan dari karyawan, karena pihaknya ingin menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu.
“Jadi kemarin, kejadian memang murni dari karyawan kami dari PT LPI PG Pakis Baru, ” ujar Pramono, Sabtu (10/5/2025).
Dirinya menyebut, sebenarnya sebelumnya pihaknya sudah melakukan komunikasi pendekatan persuasif agar warga yang ada di atas lahan sengketa itu bisa meninggalkan lahan, karena akan digunakan kembali.
“Ada beberapa yang sudah kami temui dan di sini sudah melakukan beberapa kesepakatan. Di sini kami sudah melakukan beberapa komunikasi itu. Bahkan salah satu warga menghendaki untuk dilakukan pembongkaran sendiri, ” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyebut, kalau pihaknya juga memberikan tali asih. Namun katanya, ada salah satu yang mengakui lahan tersebut punya PG Pakis, sehingga tidak bersedia diberikan tali asih.
Kemudian, yang bersangkutan katanya juga tidak menghendaki pembongkaran sendiri dan dibongkar oleh pihak PG Pakis.
‘Jadi Isu preman itu tidak ada. Jadi memang kemarin itu karyawan kami, ” ucapnya.
Fakta lain sebutnya, warga yang tinggal di atas lahan itu sebenarnya sewa. Di dalam kesepakatan itu, ketika dari pihak perusahaan akan menggunakan kembali mereka menyerahkan. Sedangkan untuk sewanya, setiap tahun Rp 300 ribu.
“Yang masih ada 8 rumah dari 12 rumah. Empat rumah sudah kami tindakan dan salah satunya membongkar sendiri, ” katanya.
Terkait pembongkaran rumah, ia menyampaikan kalau sebenarnya hal ini untuk persiapan pengolahan lahan bibit tebu.
“Jadi kami melakukan persiapan dulu. Karena mengolah lahan itu cukup lama. Sehingga area tersebut harus dibersihkan dulu baru nanti kita olah, ” sebutnya.
Kemudian terkait dengan status lahan, ia memberikan klarifikasi, bahwa lahan tersebut adalah tanah milik PT LPI. Katanya, perusahaan dulunya membeli lahan itu dengan akta jual beli yang sah. Yaitu dari pihak PT Bappipundip yaitu pada 16 Februari 2021.
Baca Juga: Polisi Bekuk Enam Pelajar SMK di Pati Usai Terlibat Tawuran
Sedangkan terkait dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) ia enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Ini ranah di tim legal kami, jadi mungkin nanti pas mediasi dengan Bupati Pati akan diperjelas,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

