BETANEWS.ID, PATI – Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) dan Tim Advokasi AMKARIA, resmi melaporkan tindakan perusakan rumah petani oleh sekelompok orang yang diduga dikerahkan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) ke Mapolres Pati.
Kristoni Duha, perwakilan Tim Advokasi Germapun mengatakan, bahwa pihak yang menjadi terlapor adalah orang-orang yang diduga dikerahkan oleh pimpinan PT LPI dan pimpinan PT LPI itu sendiri.
Baca Juga: Polisi Bekuk Enam Pelajar SMK di Pati Usai Terlibat Tawuran
“Pasal yang kami terapkan dalam pelaporan adalah Pasal 170 Jo. Pasal 55 KUH Pidana. Fakta di lapangan, karena mereka melakukan tidakan perobohan rumah petani Pundenrejo secara bersama-sama dengan sewenang- wenang, ” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/5/2025).
Ia menegaskan, Germapun menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Mengingat tindakan yang diduga dilakukan PT LPI bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan trauma bagi petani dan keluarga mereka.
Ia juga menyebut, tindakan PT LPI yang mengerahkan puluhan orang menggunakan topeng dan berbadan besar ini telah membuat petani Pundenrejo mengalami kerugian, baik materil maupun imateril.
Disebutnya, kerugian biaya pembangunan rumah tempat tinggal senilai puluhan juta rupiah, serta kerugian berupa rasa takut, khawatir, dan trauma yang menyerang psikis petani Pundenrejo.
Toni menjelaskan kronologi hingga pihaknya akhirnya membuat laporan ke polisi tersebut. Disebutkan, pada 7 Mei, sekitar 50 orang yang bertopeng dan dikawal oleh pihak keamanan dari PT Laju Perdana Indah mendatangi rumah petani Pundenrejo pada hari.
Kemudian, menurutnya, orang-orang tersebut melakukan tindakan intimidasi kepada pemilik rumah, dan langsung merobohkan dua rumah petani Pundenrejo.
Selanjutnya, sehari setelahnya pada tanggal 8 Mei 2025,segerombolan orang-orang yang sama kembali datang dan mencoba untuk merobohkan satu warung petani Pundenrejo. Namun upaya tersebut sempat dihalang-halangi oleh petani Pundenrejo. Tetapi, justru massa yang diduga dari PT LPI itu justru menyerang petani.
“Mereka melakukan pemukulan hingga terdapat satu orang petani perempuan yang mengalami luka-luka,” sebutnya.
Baca Juga: Satu Pelajar Pati Dilarikan ke RS Akibat Tawuran, Polisi Beberkan Kronologinya
Ia menegaskan, bahwa PT Laju Perdana Indah tidak mempunyai hak apapun di atas tanah perjuangan Germapun. Hal itu katanya, diperjelas sejak tanggal 27 September 2025 HGB PT Laju Perdana Indah sudah habis masa berlakunya, ditambah dengan surat dari Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria No.89/500.22.LR.03.01/III/2025 yang menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Pati sudah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah.
“Tindakan intimidasi, kekerasan dan perobohan rumah secara paksa yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga dikerahkan PT LPI merupakan implikasi dari mandeknya penyelesaian konflik agraria yang memegang teguh prinsip keadian sosial. Dengan kondisi demikian, sudah seharusnya pemerintah tegas untuk segera memberikan perlindungan kepada petani Pundenrejo dan mengembalikan tanah perjuangan kepada petani Pundenrejo,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

