31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Petani Pundenrejo Desak Polisi Tangkap Massa Bertopeng yang Robohan Rumah Warga

BETANEWS.ID, PATI – Ketegangan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, terus memuncak menyusul aksi perobohan rumah warga oleh kelompok massa bertopeng yang terjadi di atas lahan sengketa. 

Merespons insiden tersebut, para petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menyatakan sikap dan mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas.

“Kami berharap supaya premanisme atau oknum yang tidak bertanggung jawab kami minta segera ditangkap supaya tidak berlanjut lagi dan tidak membuat permasalahan lagi,” tegas Ketua Germapun, Sarmin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Germapun Desak Polresta Pati Usut Aksi Perobohan Paksa Rumah Petani Pundenrejo

Sarmin menuturkan, para petani tengah memperjuangkan hak atas tanah seluas 7,3 hektare yang kini menjadi sengketa antara warga dan perusahaan perkebunan tebu. Ia menyebut, aksi perobohan rumah warga oleh massa tak dikenal bukan yang pertama kali terjadi.

“Kami rakyat petani Germapun Pundenrejo pengrusakan penindasan dan penganiayaan supaya dipikirkan yang sebenar-benarnya, yang seadil-adilnya supaya kami berjuang untuk mengembalikan tanah kami,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Sarmin juga meminta perhatian khusus dari Bupati Pati, Sudewo, untuk segera menetapkan lahan tersebut sebagai tanah objek reforma agraria. 

Permohonan serupa juga ditujukan kepada Menteri ATR/BPN agar segera menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pati atau Jawa Tengah atau pusat supaya bisa membuat keadilan yang seadil-adilnya dan yang sejujur-jujurnya,” ujar Sarmin.

“Kami minta rakyat warga negara Indonesia kami minta dukungannya dari solidaritas manapun supaya mendukung kami agar perjuangan kami bisa terselesaikan, agar perjuangan kami diadili yang sebenar-benarnya,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya pihak perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli secara legal dari PT Bapippundip pada 16 Februari 2021. Perwakilan perusahaan, Pramono Sidiq, menyebut tanah itu telah berstatus hak guna bangunan (HGB) dan saat ini dipakai untuk pembibitan tebu.

“Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntuhkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu,” jelas Pramono, Sabtu (10/5/2025).

Terkait insiden perobohan rumah, ia menyatakan bahwa itu merupakan tindakan spontan dari karyawan mereka.

“Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu. Jadi kemarin kejadian memang murni dari karyawan kami dari PT LPI PG Pakis Baru,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai status HGB perusahaan yang dikabarkan telah kedaluwarsa, Pramono enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menyebut hal itu akan dibahas saat mediasi dengan Bupati Pati.

Baca juga: Polresta Patroli Skala Besar, Sasar Titik Rawan Premanisme

“Ini ranah di legal kami jadi mungkin nanti pas mediasi dengan Bupati Pati akan diperjelas,” katanya.

Sementara itu, Polresta Pati menyatakan tengah mendalami kasus ini. Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

“Nanti kami mendalami dulu dalam penanganannya bagaimana kalau ada tindak pidana untuk Polresta Pati siap melaksanakan penanganan kejadian tersebut,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER