Kenaikan PBB di Pati, Secara Keseluruhan Disebut Tidak Sampai 250 Persen

BETANEWS.ID, PATI – Beberapa hari lalu, Bupati Pati Sudewo sempat membuat pernyataan terkait dengan kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Hal ini, langsung menuai pro dan kontra di masyarakat.

Namun menurut Bupati, setelah dilakukan pengecekan, kenaikan rata-rata tidak sampai 250 persen. 

Baca Juga: Respon Kenaikan PBB 250 Persen, IKA PMII Pati Dirikan Posko Aduan Online

-Advertisement-

“Kenaikan PBB itu, setelah dicek secara detail,  ternyata dari Rp29 miliar di tahun 2024, tahun 2025 itu menjadi Rp65 miliar. Artinya, secara keseluruhan itu tidak mencapai 200 persen,” ujar Sudewo, Jumat (23/5/2025).

Sebab, menurutnya ada beberapa objek yang tidak perlu harus naik. Karena, sebelumnya sudah ada penyesuaian. 

“Penyesuainnya dengan cara apa? Ketika transaksi jual beli, itu sudah dinaikkan NJOP nya. Jadi itu secara otomatis dilakukan penyesuaian, jadi itu,” imbuhnya.

Namun katanya, penyesuaian tersebut tidak dilakukan secara fair, tidak transparan atau tidak terbuka.

“Kalau fair terbuka,  itu dibuat kebijakan seperti saya ini. Biar adil kepada semua warga, adil kepada semua wajib pajak. Tapi itu (penyesuaian),  yang terjadi ketika ada transaksi jual beli, langsung dinaikkan,” ungkapnya.

“Dinaikkannya tinggi. Dan kalau seperti itu, kenaikan PBB ini tidak sampai 1 persen. 0,1 persen, 0,2 persen. Itu tidak perlu sampai naik 100 atau 200, hanya 1,2 persen. Itu banyak terjadi di dalam kota Pati, di beberapa titik juga ada. Kenaikannya hanya sedikitlah pokoknya,” lanjutnya.

Dirinya juga merespon, bahwa kalau tahun sebelumnya ada yang menyebut sudah terjadi kenaikan tarif PBB, hal itu ketika ada transaksi jual beli. Artinya, kata bupati, kenaikan itu tidak secara keseluruhan. 

Baca Juga: Klaim Kenaikan PBB Sesuai Aturan, Sudewo: ‘Kalau Saya Saklek Ikuti Perda, Naiknya Ribuan Persen’

Dirinya menegaskan, kalau kebijakan kenaikan tarif PBB-P2,  yakni dilakukan pada tahun 2011 dan 2025 sekarang ini.

“Kalau ada objek pajak mengalami kenaikan itu, ketika secara kebetulan ia melalui transaksi jual beli. Kalau dia transaksi jual beli, balik nama nek nggone BPKAD, kowe langsung sak mene. Itulah yang saya katakan, tidak fair, tidak objektif, tidak transparan,” ucapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER