Warga Dua Desa di Batangan Pati Pertanyakan Janji Pengelolaan Limbah Pabrik

BETANEWS.ID, PATI – Warga di dua desa di Kecamatan Batangan, Pati, yakni Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan mempertanyakan terkait janji pabrik PT HWA Seung Indonesia Pati untuk memberikan pengelolaan limbah kepada warga.

Warga menyesalkan janji yang disebut belum terealisasi tersebut. Padahal warga telah membuat segala kesiapan dalam pengelolaan limbah. Mulai dari gudang, legalitas hingga perizinan.

Baca Juga: Tanggul Sungai Ketitangwetan yang Longsor Makin Mengkawatirkan, Nyaris Merembet ke Rumah Warga

-Advertisement-

Suwar, salah seorang perwakilan dari Desa Bumimulyo berharap, agar janji dari pabrik yang ada di Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan itu dapat segera ditepati. Kekecewaan warga justru makin terasa lantaran muncul informasi jika pengelolaan limbah justru diberikan kepada warga Kabupaten Jepara.

“Padahal kami sudah membuat badan hukum, mengurus izin hingga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun menyiapkan gudang yang akan digunakan dalam pengelolaan itu. Hasilnya semua sudah siap, bahkan kami dinilai sudah layak bekerja dan mampu mengelola limbah,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Dirinya berharap, agar janji itu bisa segera ditepati pihak pabrik. Dia menyebut, Desa Bumimulyo dan Desa Ketitangwetan justru yang paling terdampak dari keberadaan pabrik tersebut.

“Setidaknya jika pengelolaan limbah dapat dikerjakan warga, tentu akan dapat memberikan kesejahteraan ekonomi. Apalagi ini sudah menjadi janji dan dibuatkan MoU sejak satu tahun lalu namun hingga sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.

Ia menyebut, jika hal itu tak ada kejelasan, pihaknya siap menggelar aksi. Langkah itu sebagai wujud mempertanyakan MoU yang telah dibuat.

“Warga sudah bersepakat untuk menanyakan janji dan MoU tersebut ke pihak pabrik,” tegasnya.

Baca Juga: Siswi di Pati Bikin Inovasi Plastik Ramah Lingkungan dari Bahan Kulit Kacang

Sementara itu, Kepala Desa Ketitangwetan, Ali Muntoha mengamini jika sebelumnya ada janji kerja sama antara pihak pabrik dengan Desa Bumimulyo dan Desa Ketitangwetan. Perjanjian itu dikatakannya dilakukan sejak Maret 2024 lalu.

“Dalam perjanjian itu dua desa akan menunjuk vendor yang bertanggungjawab atas penyediaan air minum, pengelolaan limbah B3, dan pengurusan limban non B3. Hanya saja hingga saat ini belum ada realisasi janji tersebut,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER