BETANEWS.ID, PATI – Pemilik lahan pertanian di area penambangan di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, yang terdampak longsor akibat aktivitas penambangan menuntut adanya kompensasi.
Warso, perwakilan pemilik lahan yang terdampak longsor di area penambangan di Kedungwinong itu menegaskan, bahwa pihaknya menuntut kompensasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Baca Juga: Warga Tuntut Lokasi Tambang Longsor di Sukolilo Ditutup
“Kami tuntut kompensasi, baik jangka panjang dan jangka pendek. Untuk jangka pendek berupa tanaman jagung, buah buahan dan tanaman kayu keras, ” ujar Warso usai menemui dewan pada Kamis (10/4/2025).
Sedangkan untuk jangka panjangnya, yakni tentang kerusakan lahan yang tidak bisa lagi ditanami.
Sehingga, pihaknya menuntut kompensasi dari penambang. Karena menurutnya penambangan yang menyebabkan longsor itu disebutnya adalah penambangan ilegal.
“Untuk kerugian, kami belum menghitung. Warga meminta dampak kerugian seperti kompensasi sutet. Sehingga tanaman jagung sekian, dan lain sebagainya. Untuk kerusakan jangka panjang kami belum menghitung. Mungkin seratusan juta ada untuk satu hektare, ” ucapnya.
Pihaknya menyatakan, bahwa petani tidak berani untuk memanen jagung atau tanaman buah yang ada di area longsor. Sebab menurutnya hal itu sangat berisiko.
Ia menyebut, untuk lahan yang terdampak longsor sekitar 3 hektare. Namun, masih ada lagi retakan di bagian atas, yang berpotensi terjadinya longsor susulan yang lebih besar.
Sebelumnya, Selamet Riyanto, Ketua Sukolilo Bangkit menyampaikan, bahwa masyarakat Kendeng meminta tambang yang longsor itu segera ditutup.
Bukan hanya tambang yang longsor itu saja, ia meminta agar semua tambang ilegal di Sukolilo ditutup. Apalagi, dampak penambangan di wilayah Sukolilo menurutnya tidak ada manfaatnya bagi masyarakat setempat.
“Hanya beberapa orang saja yang diuntungkan. Yang jelas itu tambang ilegal, ” imbuhnya.
Selamet menegaskan, bahwa aktivitas penambangan tersebut juga berdampak negatif. Seperti halnya, terjadinya longsor, pencemaran lingkungan, kurangnya debit air, debu jalanan, suara bising dari alat berat, tonase yang berlebih hingga berdampak pada jalan yang rusak.
Ia menyebut, di Sukolilo, ada beberapa wilayah yang menjadi lokasi pertambangan, yakni Desa Kedungwinong, Wegil dan Pakem. Dari lokasi itu, disebutnya ada belasan penambangan ilegal.
Baca Juga: 216 Tenaga Honorer RSUD Soewondo Pati Tak Lolos Seleksi TKD
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa untuk lokasi penambangan yang longsor di Kedungwinong beberapa hari lalu itu, luasnya ada sekitar dua hektare.
“Ditambah lagi retakan yang ada di atas. Keretakan ini diindikasikan akan longsor lagi. Ini membuat petani dirugikan, ” ucapnya.
Editor: Haikal Rosyada