31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Rasionalisasi Anggaran Pemkab Kudus Diperkirakan Capai Rp73,9 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Rasionalisasi anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memasuki tahap akhir. Kebijakan ini diperkirakan akan mampu menghasilkan dana kurang lebih Rp73,9 miliar. 

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan, rasionalisasi mandiri yang dilakukan oleh OPD sebelumnya hanya menghasilkan Rp13,3 miliar. Oleh karena itu, diinstruksikan untuk rasionalisasi lagi dengan konsep efisiensi yang telah ditentukan.

“Instruksinya selesai pada 17 Maret 2025, tetapi kenyataannya masih ada OPD yang belum selesai dan menyerahkan laporan hasil efisensi tersebut,” ujar Djati di ruang kerjanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Potensi Mampu Naikkan PAD 10 Persen, Bupati Kudus Genjot Digitalisasi Retribusi 

Dia mengungkapkan, rasionalisasi ini dalam rangka untuk mengganti Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark sebesar Rp8,1 miliar yang terkena efisiensi imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kemudian untuk menjalankan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kudus masih membutuhkan anggaran sebesar Rp57,2 miliar. 

Sebenarnya, tutur Djati, total kebutuhan anggaran itu kurang lebih Rp65,4 miliar. Namun, jika mematuhi konsep efisiensi yang telah ditentukan, maka akan tersedia dana Rp73,9 miliar. 

“Meski kebutuhan Rp65,4 miliar, konsep efisiensi ini diperkirakan akan mampu mengumpulkan dana Rp73,9 miliar. Itu untuk spilling, buat jaga-jaga kalau ada OPD yang tak sepenuhnya mematuhi konsep efisiensi yang ditentukan,” jelasnya. 

Sistem dana tersebut, kata Djati, nantinya ditampung di Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaannya nanti direlokasikan pada saat Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Tetap menggunakan Perda. Jadi nanti ditampung dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran Perubahan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Bupati Kudus dan Wakil Bupati Kudus periode 2025-2030 mempunyai 20 program prioritas, di antaranya, Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah Diniyah sebesar Rp1 juta per bulan.

Baca juga: Telan Anggaran Rp44 M, THR ASN Kudus Cair Hari Ini, Tenaga Honorer Tak Kebagian

Kemudian, ada insentif untuk tenaga kependidikan, pemberdayaan dan fasilitas pondok pesantren, bea siswa sekolah, perguruan tinggi dan pondok pesantren, pemberdayaan difabel dan lansia.

Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), tambal dan sapu bersih jalan berlubang, tunjangan kesejahteraan BPD, perangkat desa dan bantuan RT/RW maksimal Rp 20 juta per tahun. Bantuan modal untuk ekonomi kreatif, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pulsa listrik atau token gratis untuk semua rumah ibadah. Bantuan biaya persalinan untuk ibu yang melahirkan, pemberdayaan petani dengan memberikan subsidi pupuk, obat, benih, pembangunan JUT dan irigasi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER