BETANEWS.ID, PATI – Pemilik usaha karaoke di Kabupaten Pati diminta untuk patuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni adanya larangan beroperasi selama bulan Ramadan ini.
Kabid Penegakan Hukum Produk Daerah pada Kantor Satpol PP Pati, Herman Setiawan menegaskan, pihaknya sebelum Ramadan telah menyurati pihak karaoke terkait larangan untuk buka selama Ramadan ini.
“Iya harapannya sesuai surat edaran itu. Yaitu pemilik usaha karaoke mematuhi aturan, untuk tutup selama Ramadan ini,” ujar Herman melalui sambungan telepon, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Bupati Pati Sebut Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas, Jalan Dukuhseti-Puncel Bakal Dicor
Ia menyebut, untuk memastikan bahwa tempat usaha karaoke tidak buka selama Ramadan ini, pihaknya bersama pihak terkait, akan melakukan razia. Namun, untuk kepastian waktunya, pihaknya masih menyesuaikan jadwal.
Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan aduan adanya tempat karaoke yang masih nekat buka. Pihaknya juga belum mendeteksi adanya usaha karaoke yang tetap buka.
“Kalaupun ada ya mungkin warung-warung kecil. Tapi aduan yang masuk tetap kita terima dan kita seleksi,” ungkapnya.
Baca juga: Delapan Warung Remang-remang di Margomulyo Pati Dihancurkan Petugas
Namun sepengetahuannya, sampai dengan saat ini, belum ada tempat usaha karoke yang buka. Namun bisa saja menurutnya, hal itu karena dimungkinkan Ramadan baru berjalan beberapa hari.
Untuk itu, pihaknya akan tetap melakukan pantauan, dengan melakukan pengecekan ke lapangan. Sehingga, suasana Ramadan ini tetap kondusif.
Editor: Ahmad Muhlisin