BETANEWS.ID, PATI – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Jalan Raya Tayu-Dukuhseti yang rusak, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menurunkan tim untuk meninjau kondisi jalan kabupaten tersebut, Selasa (25/3/2025). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, berdasarkan pantauan timnya, kondisi jalan yang menghubungkan Tayu-Puncel itu rusak parah dengan banyaknya lubang yang cukup besar.
Bukan hanya itu, jalan berlubang di ruas jalan tersebut juga bercampur lumpur di beberapa titik, sehingga membahayakan pengguna jalan. Kondisi jalan yang rusak tersebut juga menghambat lalu lintas masyarakat.
“Ketersediaan rambu atau tanda lalu lintas juga masih minim. Padahal, ketersediaan rambu tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Perbaikan Jalan Dukuhseti Dimulai Setelah Lebaran
Menurutnya, rambu-rambu lalu lintas itu sudah diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami juga telah meminta keterangan Kepala DPUPR Kabupaten Pati terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai jalan rusak tersebut,” imbuh Siti Farida.
Terkait hasil temuannya itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar dapat segera melakukan perbaikan jalan. Hal ini untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Jalan di Dukuhseti Masih Rusak Parah
Pihaknya meminta pemkab melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan infrastruktur di ruas jalan tersebut. Yakni, dengan memprioritaskan perbaikan jalan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Terutama menjelang Lebaran 2025 ini.
Siti Farida menegaskan, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan tersebut. Hal ini guna memastikan hak-hak masyarakat mengakses pelayanan jalan umum terpenuhi.
Editor: Ahmad Muhlisin

