BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati ditetapkan tersangka dugaan korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Meski begitu, yang bersangkutan masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan, untuk status kepegawaian, Rini sudah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Karena sudah ditetapkan tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari PNS. Meski begitu, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji, nominalnya separuh dari gaji pokok yang biasa diterima selama jadi ASN aktif,” bebernya, belum lama ini.
Baca juga: Kepala Disnaker Kudus Ditetapkan Tersangka Korupsi SIHT, Langsung Ditahan
“Hal tersebut, terhitung mulai Selasa (4/3/2925) atau tepat pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Winarno
Winarno menuturkan, Rini menerima separuh gajinya sampai dibebaskan status tersangka dengan surat penghentian penyidikan dari yang berwenang, atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jika dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan, maka statusnya akan dipulihkan dan kembali jadi PNS aktif lagi. Tetapi jika dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan di PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.
Winarno mengungkapkan, usia Rini 56 tahun dan jika tak tersandung kasus korupsi, maka masa pensiunnya masih empat tahun lagi.
Sebagai informasi, Kejari Kudus menetapkan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIHT
RKHA ditetapkan tersangka bersama SK. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Kudus. Sampai saat ini sudah ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dengan dua lainnya adalah HY dan AAP.
Proyek uruk SIHT dilaksanakan pada 2023 dan menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar. Karena dugaan korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi sebesar Rp5,4 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin