31 C
Kudus
Kamis, Maret 20, 2025

Kepala Disnaker Kudus Ditetapkan Tersangka Korupsi SIHT, Langsung Ditahan

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Selasa (4/3/2025).

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, menyampaikan, RKHA ditetapkan tersangka bersama SK. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Kudus.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RKHA dan SK langsung ditahan. Penanahan akan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Henriyadi kepada awak media di Kantor Kejari Kudus.

-Advertisement-

Baca juga: Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIHT

Henriyadi menuturkan, penahanan dilakukan demi alasan objektivitas dan subjektivitas. Sebjektivitasnya adalah untuk kelancaran penanganan perkara.

“Selain itu juga untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Di antaranya menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” bebernya.

Terkait peran tersangka, jelas Henriyadi, RKHA yang merupakan kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek SIHT. Tersangka diduga tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat.

“RKHA diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK sebagaimana diatur oleh Perpres (Peraturan Presiden) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.

Sementara peran tersangka SK, lanjutnya,  diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerima dan memborongkan pekerjaan pengurukan lahan SIHT, sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SIHT Kudus Disebut Rugikan Negara Rp5,4 M

“Dengan adanya dua tersangka ini, maka total sudah ada empat tersangka di kasus dugaan korupsi pengurukan lahan SIHT Kudus,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Kudus telah menetapkan dua tersangka di kasus dugaan pengurukan lahan SIHT. Dua orang tersebut yakni HY yang merupakan seorang konsultan dan AAP sebagai pelaksana pekerjaan.

Proyek pengurukan lahan SIHT Kudus pada 2023 tersebut menelan anggaran kurang lebih Rp 9,1 miliar. Dugaan korupsi di proyek tersebut, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER