BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun anggaran 2023. Proyek dengan nilai Rp9,1 miliar ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menyampaikan, tim penyidik telah menghitung dan menemukan potensi kerugian negara di proyek pengurukan lahan SIHT. Total kerugian negara kurang lebih Rp5,4 miliar.
Dia pun merinci, kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp4,1 miliar dan yang masih dalam penyelidikan Rp1,3 miliar.
Baca juga: Kajari Kudus: ‘Kemungkinan Tersangka Dugaan Korupsi SIHT Lebih dari 2 Orang’
“Kasusnya terus kita dalami. Termasuk ada 27 saksi yang sudah dimintai keterangan. Baik dari dinas terkait, pihak ketiga, pengawas, bahkan bagian perencanaan,” bebernya di slah satu coffee shop di Kudus, belum lama ini.
Henri menegaskan, meski Rp1,3 miliar tersebut dikembalikan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan meski kerugian negara nantinya akan dikembalikan sepenuhnya.
“Sebab, proses hukum sudah berjalan. Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi, tetapi ada langkah hukum lain yang tetap harus diselesaikan,” jelasnya.
Henriyadi juga menambahkan bahwa setiap tindakan pidana memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung bagi para pelaku. Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaku.
“Kewajiban pelaku itu untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab, salah satu fungsi penegakan hukum adalah untuk memulihkan keuangan negara,” tuturnya.
Baca juga: Meski Ada Dugaan Kasus Korupsi, SIHT Rencananya Tetap Dapat Alokasi Rp30 M di 2025
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek uruk lahan SIHT sudah menjadi perhatian publik. Dia pun berharap dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Untuk penetapan tersangka kami masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami berharap, paling cepat minggu ketiga atau paling lambat akhir Oktober hasilnya sudah keluar. Setelah hasil audit keluar, kami bisa mengetahui secara rinci dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi tersebut,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

