BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 27 saksi, terdiri dari pihak swasta, dinas terkait, pengawas, serta perencanaan proyek.
Kajari Kudus berharap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera keluar. Terkait penentuan tersangka, Henriyadi menegaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada hasil audit BPKP, karena hitungan kerugian secara rinci ada di sana.
Baca juga: Meski Ada Dugaan Kasus Korupsi, SIHT Rencananya Tetap Dapat Alokasi Rp30 M di 2025
“Setelah berkoordinasi dengan BPKP, harapan kami paling cepat minggu ketiga atau paling lambat akhir bulan Oktober hasilnya sudah keluar. Setelah hasil audit keluar, kami bisa mengetahui secara rinci dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi tersebut,” bebernya di salah satu coffee shop di Kudus, belum lama ini.
Disinggung adanya kemungkinan tersangka lebih dari satu orang, Henriyadi tak menampiknya. Menurutnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengurukan lahan SIHT memungkinkan bisa lebih dari satu orang.
“Bisa jadi tersangka kasus dugaan korupsi SIHT nanti malah bisa lebih dari dua orang. Semua tergantung dari audit BPKP,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

