BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi proyek uruk lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Dua tersangka tersebut langsung ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, menyampaikan, berdasarkan penyidikan HY dan AAP telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukannya menjadi tersangka.
āTersangka HY merupakan konsultan perencanaan pembangunan SIHT pada paket proyek tanah uruk. Sementara tersangka AAP adalah pelaksana pekerjaan atau pemenang tender,ā ujar Henriyadi di Kejari Kudus, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SIHT Kudus Disebut Rugikan Negara Rp5,4 M
Henriyadi menyampaikan, tersangka HY diduga melakukan mark up nilai proyek pengurukan SIHT, sehingga terjadi pembengkakan anggaran. Proyek yang seharusnya senilai Rp3,9 miliar itu melonjak hingga Rp9,1 miliar.
Sementara tersangka AAP, ungkap Henriyadi, adalah pelaksana pekerjaan pengurukan lahan SIHT dengan nilai Rp9,1 miliar. AAP ini kemudian mensubkon pekerjaan pengurukan ke kontraktor-kontraktor lain.
āAtas perbuatan keduanya, diduga terjadi kerugian negara Rp5,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah ada pengembalian sebesar Rp 4 miliar. Jadi masih kurang sekira Rp1,2 miliar. Pengembalian tersebut dari Disnakerperinkop dan UKM serta ada yang dari pelaksana pekerjaan,ā jelasnya.
Disinggung apakah dalam menentukan perencanaan dan penggelembungan harga untuk proyek urug lahan SIHT ada kesepakatan antara HY dengan Kepala Disnakerperinkop dan UKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Henriyadi mengaku masih menggali informasinya.
Baca juga: Kajari Kudus: āKemungkinan Tersangka Dugaan Korupsi SIHT Lebih dari 2 Orangā
āTapi yang jelas potensi kepada tersangka sangat kuat, HY yang merencanakan. Nantinya akan kita lanjutkan pemeriksaan yang lebih mendalam berkaitan dengan siapa saja HY ini di dalam melakukan perbuatannya,ā tutur Henriyadi.
Dia mengatakan, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar pasal: Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
āSubsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,ā imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin