31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Tak Dapat Hak PHK, 12 Buruh Jepara Berhasil Menangkan Kasasi di MA

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 12 buruh mantan karyawan PT Indah Desain Indonesia, Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung. 

12 karyawan tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak serta hak-hak yang seharusnya diterima tidak dibayarkan oleh perusahaan. 

Salahs atu mantan karyawan, Choirul Anam, menjelaskan, PHK tersebut terjadi pada April 2023 lalu. Dari keterangan perusahaan, PHK dilakukan karena sepinya order. Namun, karyawan yang terkena PHK, justru karyawan yang bersatus pekerja tetap dengan masa kerja antara 5-8 tahun.

-Advertisement-

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Resmi Turunkan Besaran UMSK Jepara 2025

Menurutnya, pada saat itu perusahaan sempat memberikan tawaran untuk memberikan pesangon, tetapi hanya satu kali gaji selama satu bulan. 

“Sedangkan aturan di Undang-Undang, kan, tidak seperti itu, pesangonnya seharusnya lebih. Bipartit dan tripartit waktu itu sudah dilakukan, tapi ada yang tidak pas, sehingga akhirnya stagnan,” ungkapnya, Kamis, (13/2/2025).

Pada saat menemui jalur buntu tersebut, ia kemudian bertemu dengan salah satu pengurus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jepara. 

“Pada saat stagnan itu, di Desember 2023 saya bertemu dengan pengurus LBH GP Ansor Jepara dan dibantu proses di jalur hukum,” tambahnya. 

Ketua LBH GP Ansor Jepara, M Nurul Hidayat, mengatakan, setelah mendapat aduan dari 12 mantan karyawan PT Indah Desian Indonesia, pihak LBH GP Ansor kemudian sepakat untuk memberikan bantuan pendampingan hukum. 

Pihaknya bersama dengan 12 mantan karyawan PT Indah Desain Indonesia kemudian mengajukan gugatan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Semarang. 

Di tingkat tersebut mereka dinyatakan menang dan pihak perusahaan diwajibkan untuk membayar hak-hak pekerja senilai Rp300 juta yang menjadi tuntutan dalam gugatan. Akan tetapi, dari pihak perusahaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berhasil dimenangkan kembali oleh pihak pekerja.

Baca juga: 22 Puskesmas di Jepara Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sasar 1,2 Juta Warga

“Nominal 300 juta ini merupakan akumulasi dari uang penggantian hak dan pesangon dari 12 pekerja. Besarannya berbeda-beda, ada yang Rp30 juta, Rp20 juta, Rp19 juta. Tergantung masa kerja dari masing-masing yang bersangkutan,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Jepara, Ainul Mahfudh, menegaskan, munculnya kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para pengusaha di Kabupaten Jepara untuk memperhatikan hak-hak para pekerja. 

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa apabila terdekat pekeja yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan, LBH GP Ansor Jepara siap untuk membantu. 

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi teman-teman pengusaha. Jangan sekali-kali mengabaikan hak-hak para karyawan. Kami di LBH Ansor Jepara juga siap untuk menampung persoalan para pekerja yang haknya tidak diberikan,” pungkasnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER