31 C
Kudus
Jumat, Maret 21, 2025

Pj Gubernur Jateng Resmi Turunkan Besaran UMSK Jepara 2025

BETANEWS.ID, JEPARA – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 resmi turun usai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah merevisi besarannya sesuai surat rekomendasi Pj Bupati Jepara. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/45 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Tengah sudah menetapkan besaran UMK dan UMSK Jepara 2025 melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45 pada 18 Desember 2024 lalu. 

Dalam SK tersebut, besaran UMSK di Jepara dikelompokkan dalam tiga sektor. Pertama, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor; Kedua, industri tekstil dan alas kaki; Ketiga, industri rokok putih dan industri rokok lainnya. 

-Advertisement-

Baca juga: Buruh Jepara Ancam Mogok Kerja Lagi dan Bikin Rugi Perusahaan Jika UMSK Diubah

Besaran upah untuk sektor pertama yaitu UMK 2025 ditambah 13 persen menjadi Rp2.949.533. Sektor kedua, UMK 2025 ditambah 10 persen menjadi Rp2.871.246. Sektor ketiga, UMK 2025 ditambah 7 persen menjadi Rp2.792.940. 

Sedangkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah yang terbaru, besaran UMSK untuk sektor pertama menjadi Rp2.701.582, sektor kedua menjadi Rp2.675.450, dan sektor ketiga menjadi Rp2.636.325.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, mengatakan, hasil tersebut sesuai dengan harapan para pengusaha di Jepara. 

Ia juga turut memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Jawa Tengah yang sudah menerima usulan perubahan UMSK Jepara 2025. 

Baca juga: 7 Perusahaan di Jepara Sudah Bayar Gaji Sesuai UMSK, Apindo: ‘Itu Karena Mereka Patuh’

“(Hasil) itu memang yang diharapkan oleh para pengusaha. Dewan pengupahan ada unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, dan tiga perwakilan serikat pekerja, meskipun waktu sidang terakhir tidak ikut pembahasan kenaikan,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (12/2/2025). 

Dengan adanya surat keputusan tersebut, ia berharap ke depan hubungan industrial di Kabupaten Jepara dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kekhawatiran akan terjadinya PHK massal dan hengkangnya para investor dari Jepara tidak benar-benar terjadi. 

“Kewajiban Apindo menjaga harmonisasi industrial, maka kalau yang satu naiknya tinggi tidak kuat. Harapan kami industrial ke depannya semakin baik, ancaman PHK massal hingga (investor) hengkang tidak terjadi di Kabupaten Jepara,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER