BETANEWS.ID, JEPARA – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengancam akan melakukan mogok kerja lagi jika perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diubah.
Untuk memperjuangkan besaran UMSK yang telah disahkan, mereka akan menggelar demontrasi lanjutan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, Senin (3/2/2025) mendatang.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengatakan, demo tersebut untuk memenuhi undangan Pj Gubernur Jawa Tengah terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Baca juga: UMSK Jepara Ricuh, Pemkab Kembali Usulkan Perubahan Besaran Upah
“Dari hasil kesepakatan dengan teman-teman federasi, Senin (3/2/2025) kita diundang oleh Pj Gubernur lagi, kita akan aksi bersama,” katanya usai demo di Depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, Pj Bupati Jepara melalui hasil rapat Dewan Pengupahan sudah mengirimkan surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 pada Rabu, (22/1/2025).
Setelah mendapat tanggapan dari Pj Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (28/1/2025), Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kembali mengadakan rapat, Kamis (30/1/2025) di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara.
Hasilnya, kembali terdapat perubahan pada besaran nilai UMSK Jepara 2025 yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 pada 18 Desember 2024 lalu.
Jika nantinya, surat rekomendasi perubahan UMSK Jepara 2025 disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, pihaknya mengancam akan membuat kondusivitas di Jepara tidak stabil. Selain itu, ia juga mengancam akan melakukan aksi mogok daerah.
Baca juga: Selamatkan UMSK, Aliansi Buruh Jepara Bakal Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng
“Statement saya kemarin akan membuat rugi, itu akan kami realisasikan. Ketika Pj Gubernur merevisi terkait SK kita akan mogok daerah,” tegasnya.
Ia sendiri masih mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi tujuan Pemkab Jepara terus merivisi nilai besaran UMSK Jepara 2025 yang sudah di SK-kan. Sebab, sikap tersebut seperti sedang memancing amarah dari serikat pekerja di Kabupaten Jepara.
“Dari Pemkab Jepara ini seolah-olah ingin memancing emosional dari kawan-kawan pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara. SK sudah dikeluarkan tetapi terus ada revisi, yang dipengenkan Pemkab itu apa to aslinya?” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin