31 C
Kudus
Senin, Februari 10, 2025

UMSK Jepara Ricuh, Pemkab Kembali Usulkan Perubahan Besaran Upah 

BETANEWS.ID, JEPARA – Persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 kembali menimbulkan kericuhan. Ribuan buruh dari tujuh federasi serikat pekerja kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Jepara. 

Aksi demo sempat diwarnai keributan karena buruh memaksa untuk masuk dan mendorong pagar Kantor Bupati Jepara tersebut dilakukan sebagai respon adanya rapat kembali oleh Dewan Pengupahan pada Kamis, (30/1/2025) di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara. 

Baca Juga: Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama Wiwit-Hajar Usai Dilantik

-Advertisement-

Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Samiadji mengatakan dewan pengupahan kembali mengadakan rapat karena untuk menindaklanjuti jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 yang dikirim oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta pada Rabu, (22/1/2025) lalu. 

“Kita mendapatkan surat dari Gubernur agar melakukan langkah (pengkajian ulang UMSK) sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya saat ditemui di Depan Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara. 

Rapat Dewan pengupahan yang dihadiri oleh pihak pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, dan perwakilan serikat pekerja telah disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan kembali mengusulkan perubahan besaran UMSK Jepara. 

Besarannya, untuk sektor 1 yang sebelumnya diusulkan yaitu UMK 2025 ditambah 1,5 persen, kini diubah menjadi ditambah 3,5 persen. Kemudian sektor 2 yang sebelumnya diusulkan UMK 2025 ditambah 1 persen, kini ditambah 2,5 persen. Kemudian sektor tiga yang tadinya 0,5 persen, kini ditambah 1 persen. 

Baca Juga: 3 Remaja Jadi Korban Tanah Longsor di Tanjung Jepara, 1 Belum Ditemukan

“Hasil rapat tadi nanti akan kita sampaikan ke Pj Bupati, untuk nantinya dikirim lagi ke Pj Gubernur Jawa Tengah, akan dikirim secepat mungkin,” ungkapnya. 

Sedangkan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45, nilai UMSK di Kabupaten Jepara untuk Sektor 1, besarannya yaitu 13 persen ditambah UMK 2025 menjadi Rp2.949.533, kemudian sektor 2, sebesar 10 persen menjadi Rp2.871.246, dan sektor 3, sebesar 7 persen menjadi Rp2.792.940. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER