BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di Kabupaten Jepara masih menjadi persoalan serius.
Sejak Januari hingga Agustus 2026, total terdapat 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus dialami perempuan dan sisanya, 18 kasus, dialami oleh anak-anak di bawah umur.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, mengatakan setiap kasus ditangani secara menyeluruh dan bertahap. Mulai dari pendampingan psikologis, hukum, hingga pemeriksaan kesehatan bagi korban.
Saat ini, beberapa kasus masih dalam proses penyelesaian dan tetap mendapat pendampingan secara intensif.
“Dari 27 kasus yang kami tangani, sembilan merupakan kasus yang menimpa perempuan dan 18 lainnya melibatkan anak-anak. Jumlah korban anak masih mendominasi sehingga menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami,” ungkap Mudrikatun pada Jumat (7/8/2026).
Baca juga : Ratusan Siswa SMPN 2 Jepara Diduga Keracunan Menu MBG
Ia melanjutkan, kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak bentuknya beragam, mulai dari kekerasan seksual, fisik, hingga eksploitasi anak.
Salah satu kasus yang cukup memprihatinkan yaitu adanya anak di bawah umur yang menjadi korban praktik open booking online (Open BO).
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan semakin besarnya ancaman eksploitasi seksual terhadap anak yang memanfaatkan media digital.
Selain itu, DP3AP2KB juga menemukan sejumlah kasus kehamilan di luar nikah yang dialami anak di bawah umur. Ironisnya, beberapa kasus baru diketahui keluarga ketika korban sudah melahirkan.
“Ada yang orang tuanya sama sekali tidak mengetahui kondisi anaknya. Baru saat akan melahirkan, keluarga mengetahui bahwa anaknya hamil. Kondisi seperti ini tentu berdampak besar, bukan hanya terhadap bayi yang dilahirkan, tetapi juga kesehatan mental ibu yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, kasus yang dialami perempuan rata-rata merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Mudrikatun melanjutkan, setiap laporan yang masuk selalu diawali dengan asesmen menyeluruh untuk mengetahui kondisi korban, baik secara fisik maupun psikis. Korban kemudian didampingi oleh tim yang terdiri atas pendamping, psikolog, serta pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penanganan.
Pendampingan juga mencakup pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi korban setelah mengalami tindak kekerasan. Jika diperlukan, korban akan dirujuk untuk memperoleh layanan medis maupun perlindungan hukum.
Meski demikian, proses penanganan tidak selalu berjalan mudah. Menurut Mudrikatun, masih terdapat keluarga korban yang belum sepenuhnya kooperatif sehingga membutuhkan pendekatan lebih intensif. Ada pula korban yang mengalami trauma berat sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Tugas pendamping memang tidak mudah. Kami harus membangun kepercayaan korban dan keluarganya terlebih dahulu. Tidak semua keluarga bisa langsung terbuka atau kooperatif dalam proses pendampingan,” katanya.
Ia berharap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi pengingat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak, meningkatkan komunikasi di lingkungan keluarga, serta lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dapat merusak masa depan mereka.
Editor: Kholistiono

