BETANEWS.ID, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara membuka lelang sejumlah barang hasil sitaan perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
Barang yang dilelang yaitu dua unit sepeda motor dan satu unit HP iPhone. Lelang tersebut dapat diakses melalui situs lelang.go.id.
Dua unit sepeda motor yang dilelang yaitu Honda Beat Street warna hitam keluaran tahun 2022. Kondisinya saat ini masih bagus. Motor tersebut dilelang dengan nilai limit Rp3.198.000 dan uang jaminan Rp1 juta. Motor tersebut merupakan sitaan dari perkara tindak pidana kesehatan.
Motor kedua, yaitu Honda Scoopy warna hitam-putih keluaran tahun 2016. Motor itu dilelang dengan nilai limit Rp2.935.000 dan uang jaminan Rp1 juta. Motor itu sebelumnya menjadi sarana tindak pidana pencurian yang kasusnya sudah inkrah.
Sementara itu, untuk HP iPhone 11, kondisinya saat ini masih mulus. iPhone itu berwarna merah. Nomor IMEI dan kartu SIM masih tersedia. Barang itu merupakan sitaan dari kasus judi online (judol) yang sudah inkrah di pengadilan. iPhone itu dilelang dengan nilai limit Rp31 ribu dan uang jaminan Rp15 ribu.
Baca juga : Ratusan Siswa SMPN 2 Jepara Diduga Keracunan Menu MBG
Kasi Pemulihan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jepara, Dimas Putra, menyebut proses lelang tersebut mulai dibuka hari ini dan akan ditutup pada 13 Agustus 2026 pukul 10.20 WIB.
Dimas mengatakan, lelang barang rampasan ini dilaksanakan secara daring melalui e-auction dengan cara open bidding yang bisa diakses melalui situs tersebut. Masyarakat juga bisa mencari informasi lebih detail dengan menghubungi nomor WhatsApp 08213335210.
“Lelang ini serentak dilakukan secara nasional. Dalam rangka menyambut Harlah (Hari Lahir) Kejaksaan,” katanya pada Kamis (6/8/2026).
Dimas menyatakan, hasil dari lelang tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hasilnya akan masuk menjadi kas negara,” pungkas Dimas.
Editor: Kholistiono

