BETANEWS.ID, JEPARA – Menindaklanjuti keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mengajukan rekomendasi peninjauan ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025, Aliansi Buruh Jepara akan menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, pada Kamis (31/1/2025).
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan demo nantinya akan diikuti oleh dua kelompok yaitu FSPMI dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ).
Baca Juga: Hadiri Muskercab PCNU Jepara, Wakil Ketua KPK Targetkan RSU Aseh Rampung 3 Tahun
“Ada empat tuntutan yang nanti akan kita sampaikan, salah satunya selamatkan UMSK Jepara 2025,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (28/1/2025).
Kemudian tuntutan selanjutnya yaitu agar Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mencabut surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 yang disampaikan oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Tuntutan ketiga yaitu adanya dugaan Pemkab Jepara melanggar Asas Umum Pemerintah yang baik.
“Karena selama ini Pemkab ini kan seolah-olah hanya mengakomodir kepentingan pengusaha saja tanpa melihat keputusan tertinggi yaitu SK Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Tuntutan terakhir yaitu agar SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 Tahun 2024 tentang UMK dan UMSK Jawa Tengah Tahun 2025 bisa dilaksanakan.
Sebagai bahan rundingan dengan Pj Gubernur Jawa Tengah, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi surat keputusan atau pernyataan dari enam perusahaan di Jepara yang berisi bahwa pihak perusahaan akan memberlakukan UMSK Jepara 2025.
“Sehingga harapannya Pak Nana nanti tidak merivisi SK Nomor 561 yang sudah dikeluarkan itu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muid mengatakan bahwa surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 sudah dikirimkan kepada Pj Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jawa Tengah.
Baca Juga: Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Jepara Berkarat dan Bocor
Surat tersebut berisi permohonan agar Pj Gubernur Jawa Tengah menetapkan perubahan pada SK Gubernur Nomor: 561/45 tentang UMK dan UMSK 2025 yang sudah dikeluarkan.
“Surat sudah kami kirimkan per tanggal 25 Januari 2025 lalu setelah sidang pleno di Ruang Rapat RA. Ngasirah Lantai 2 Setda Jepara,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada