BETANEWS.ID, PATI – Polisi berhasil membekuk tiga pelaku perampokan di rumah Zuhdi Utsman, juragan sembako di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Namun, untuk penanganan kasus tersebut, saat ini bukan ditangani oleh Polresta Pati, tetapi langsung diambil alih oleh Polda Jateng.
“Untuk itu benar sudah diamankan para pelakunya dan untuk penanganan diambil alih Polda Jateng,” ujar Kasi Humas Polresta Pati IPDA Hafid Amin saat dihubungi Selasa, (4/2/2025).
Ia menyebut, ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial BWA, AK, dan FR. Mereka diamankan pada Minggu (2/2/2025) malam. Namun, untuk lebih jelas kasus tersebut, pihaknya tidak berani memberikan statemen lebih lanjut, karena langsung ditangani oleh Polda Jateng. “Untuk pelaku yang diamankan 3 orang,” imbuhnya.
Baca juga: Perampok Bersenjata Satroni Rumah di Sukolilo, Rp300 Juta Melayang
Diberitakan sebelumnya, rumah milik Zuhdi Utsman juragan sembako di Desa Kedungwinong disatroni perampok pada Senin (20/1/2025) dini hari. Akibat kejadian ini, uang ratusan juta raib hingga pemilik rumah mengalami luka karena senjata tajam.
Seorang pelaku dikabarkan berjaga di luar rumah, sementara dua orang masuk dan melakukan perampokan.
Setelah berhasil menjebol gembok gerbang rumah, pelaku segera masuk dengan mendobrak pintu rumah. Istri korban yang mendengar suara keras berupaya keluar dari kamar hingga akhirnya terjadi aksi dorong.
Pelaku yang diduga membawa senjata tajam berupaya menyabetkan ke arah istri korban. Melihat hal itu, korban menangkis hingga mengalami luka di bagian tangan dan kepala.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Perampokan di Rumah Bos Toko Grosir di Sukolilo
Anak korban sempat memberikan perlawanan. Namun aksinya terhenti setelah ditodong benda serupa senjata api. Anak korban juga sempat mendapatkan luka di bagian punggung dan kaki. Hanya saja luka itu tak begitu parah.
Pelaku perampokan diduga sempat menggasak uang tunai. Diperkirakan totalnya mencapai Rp300 juta dan handphone. Kawanan perampok itu juga sempat mengambil receiver CCTV untuk menghilangkan barang bukti.
Editor: Ahmad Muhlisin