31 C
Kudus
Jumat, Februari 14, 2025

KPU Pati Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Sudewo-Chandra

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah terkait dengan pelantikan Sudewo-Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati.

Nugraheni Yuliadhistiani, Komisioner KPU Pati mengatakan, bahwa sebelumnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati akan dilakukan di rentang waktu 18,19 hingga 20 Februari 2025.

Baca Juga: Polisi Bekuk Perampok Rumah Bos Toko Sembako di Sukolilo Pati

-Advertisement-

“Jadi berdasarkan RDP (rapat dengar pendapat) terbaru tadi malam (3/2/2025) dengan Komisi II DPR RI, yang di dalamnya ada KPU, Bawaslu, DKPP dan Pak Menteri Dalam Negeri, disepakati bahwa untuk waktu pelantikan tidak perlu memunculkan ada tanggal. Jadi lebih fleksibel,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Ia menyebut bahwa terkait dengan jadwal pelantikan, pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres). Di mana, nantinya pada peraturan itu akan ada juknis dan lainnya soal pelantikan kepala daerah.

Untuk KPU kabupaten, menurutnya sudah selesai pada tahapan penetapan yang dilakukan pada 9 Januari 2025 lalu. Sedangkan terkait pelantikan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD.

“Yang pasti, untuk pelantikan kita tetap menunggu perubahan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Pastinya, nantinya akan muncul tanggal di situ, ” ungkapnya.

Diketahui, bahwa berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan DPR tadi malam, telah disepakati kalau jadwal pelantikan kepala daerah digelar fleksibel sesuai dengan keputusan pemerintah yang akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Baca Juga: Kepala BPBD Pati Sebut Hanya Desa Doropayung Juwana yang Masih Tergenang Banjir

“Pelantikan serentak Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali bagi Gubemur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ” demikian bunyi poin pertama.

Poin tersebut juga menjelaskan terkait dengan pelantikan kepala daerah Kabupaten Pati. Sebab, tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan dismissal MK.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER