31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Korupsi Dana Kas Desa, Perangkat Desa Langse Pati Ditahan

BETANEWS.ID, PATI – Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati  berinisial H (47), ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana kas desa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto mengatakan, tersangka H sebelumnya dilaporkan ke Kejasaan Negeri Pati pada awal tahun 2024 lalu. Mendapati laporan itu kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasilnya H ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi uang dana kas desa.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati,” ujar Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Perangkat Diduga Korupsi, Warga Tuntut Kades Langse Bersikap Tegas

Erwin mengungkapkan, H kini telah ditahan di  Lapas Pati selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 maka akan segera disidangkan. 

“Apabila pemeriksaan sudah selesai akan kita limpahkan ke penuntutan sesegera mungkin,” jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka melakukan korupsi ini yakni pada periode anggaran tahun 2022 dan 2023. Modusnya menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang. 

“Modusnya dia ada menggunakan dana kas Desa Langse secara diam-diam tidak digunakan semestinya. Ada juga dia mengambil keuangan desa atau kepala desa atau pihak BPD,” jelasnya. 

“Jadi seharusnya uang itu untuk kegiatan diserahkan ke TPK, tapi tidak diserahkan ke TPK. Tapi digunakan untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi, Warga Tuntut Seorang Perangkat Desa Langse, Pati Dipecat

Erwin mengatakan akibat ulah perangkat desa ini kerugian mencapai Rp 170 juta. Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga membayar utang. 

“Kalau uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi sama bayar utang,” sebutnya.

Dikatakannya, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 pasal 3,8, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa buku kas desa, APBDes, rekening desa, kuitansi pengambilan slip dan uang,” bebernya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER