Perangkat Diduga Korupsi, Warga Tuntut Kades Langse Bersikap Tegas

BETANEWS.ID, PATI – Puluhan warga kembali mendatangi Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, pada Rabu (7/2/2024) siang sambil membawa spanduk berisi aspirasi mereka.

Kedatangan warga ke balai desa tersebut menuntut agar Kepala Desa Langse Amrudin bersikap tegas terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan salah satu perangkat desanya.

Baca Juga: Atap Rumah Milik Seniman Pati Ambrol, Sejumlah Karya Seni Rusak

-Advertisement-

Warga meminta agar kepala desa mencopot perangkat desa berinisial H yang diduga melakukan korupsi. Warga juga menuntut, supaya uang yang dikorupsi tersebut untuk dikembalikan.

Menurut salah satu warga, Ibnu Sugiharto, sebenarnya mediasi sudah digelar beberapa kali terkait dengan dugaan penyelewengan dana anggaran desa.

Dalam mediasi itu, H sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana sekitar Rp 355 juta dengan jangka waktu hingga 5 Februari 2024 kemarin. Namun, hingga kini, ia belum menyerahkan dana tersebut. 

”Sudah beberapa bulan diberikan kesempatan, tetapi tidak ada itikad untuk mengembalikan. Pemerintah desa seolah membiarkan dan tak berani,” ujar Ibnu Sugiharto. 

Terkait dengan tuntutan warga untuk mencopot jabatan perangkat desa ini, Amrudin, Kepala Desa Langse mengaku memerlukan waktu yang panjang. Pemdes Langse, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Margorejo dan Polsek Margorejo pun menggelar musyawarah menyikapi tuntutan warga tersebut.

Amrudin juga menyebut, bahwa sebenarnya H berjanji akan mengembalikan uang pada 5 Februari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, ternyata tidak mengembalikan.

“Tidak sama sekali, akhirnya warga marah. Warga menuntut saya untuk bertindak tegas. Ini biar permasalahan ini clear,” ungkap Amrudin. 

Ia menguatakan, pada 5 Februari, pihaknya sudah berkomunikasi dengan H. Namun perangkatnya itu kembali meminta waktu satu bulan agar bisa mengembalikan dana yang diambil. 

”Saat bersangkutan membuat pernyataan dasarnya mediasi, yang mediasi Camat. Di situ ada juga BPD, saya, sekdes, dan perangkat dua orang. Jadi bukan sepihak yang bisa menentukan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER