BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang ibu rumah tangga berinisial LNW (29) yang berasal dari Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara diamankan oleh warga setelah mencuri perhiasan berupa cincin dan gelang milik seorang lansia di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pada Rabu, (12/2/2025) sekitar pukul 13:30 WIB, dua tetangga korban melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur.
Baca Juga: Tak Dapat Hak PHK, 12 Buruh Jepara Berhasil Menangkan Kasasi di MA
Tetangga korban mengira pelaku merupakan anak dari korban, yaitu Yusriah (65) warga Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
“Kemudian sekitar 14:00 WIB, tetangga korban ini mendengar ada suara teriakan dari rumah korban. Saat didatangi korban ternyata sudah duduk di dalam rumah dalam kondisi kepalanya sudah berlumur darah,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat dipukul menggunakan kayu oleh pelaku.
Pada saat menemukan korban, ia mengatakan dua orang tetangga korban melihat pelaku keluar dari rumah korban dan kabur menggunakan motor Honda Scoopy. Dua orang tersebut kemudian berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar.
Warga kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di jalan belakang Balaidesa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Tambak Udang Vaname di Karimunjawa Kembali Beroperasi, Pemkab Diminta Bertindak Tegas
“Oleh warga pelaku kemudian dibawa ke rumah ketua RT korban. Kemudian sekitar pukul 15:33 WIB, pelaku dibawa oleh anggota Polsek Mlonggo untuk dimintai keterangan di Polsek Mlonggo,” jelasnya.
Selain membawa pelaku, Polsek Mlonggo juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi K 5635 ADC dan satu berwana hitam yang berisi satu buah HP Oppo Reno 5, KTP Pelaku, dua ATM BRI dan BNI milik pelaku, uang tunai sebesar Rp1.150.000, lima buah gelang, lima cincin, dan satu STNK Honda Scoopy.
Editor: Haikal Rosyada