31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Tambak Udang Vaname di Karimunjawa Kembali Beroperasi, Pemkab Diminta Bertindak Tegas

BETANEWS.ID, JEPARA – Tambak udang vaname di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara diketahui kembali beroperasi. Padahal, sebelumnya sudah dilakukan penutupan secara total oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK RI.

Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, mengungkapkan, saat ini terdapat dua tambak udang di dua lokasi berbeda yang kembali beroperasi.

Tambak itu berada di Dukuh Legon Jelamun, RT 5 RW 2, Desa Kemujan, milik Suroto. Di lokasi tersebut terdapat empat petak tambak. Satu petak memiliki luas 50 X 40 meter dan tiga petak lainnya memiliki luas 30  X 20 meter.

-Advertisement-

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Tambak Udang Karimunjawa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kemudian di Dukuh Legon Nipah, RT 3 RW 1, Desa Kemujan milik Kunawi. Terdapat dua petak tambak yang beroperasi dengan luas masing-masing 50 X 40 meter.

Menurutnya, Tambak Udang milik Suroto yang berada di Dukuh Legon Nipah sudah beroperasi sejak Oktober 2024 lalu. Pada waktu itu sudah dilakukan penindakan oleh Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. Pipa yang digunakan untuk menyedot air laut sudah dipotong.

“Tapi pada saat itu, pemiliknya bilang kalau isinya bukan udang, tapi ikan kerapu. Sehingga kami diamkan tapi tetap memantau. Nah di bulan ini (Februari) ternyata kok ada lagi yang beroperasi,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (12/2/2025).

Tambak yang baru beroperasi tersebut yaitu milik Kunawi. Tambak tersebut diperkirakan baru beroperasi sekitar tiga minggu yang lalu.

Baca juga: Bekas Lahan Tambak Udang Karimunjawa Disarankan Jadi Lahan Budi Daya Rumput Laut

Tambak-tambak tersebut, menurutnya, dijaga ketat selama 24 jam. Bahkan, terdapat pondok atau tempat beristirahat di lokasi tambak. Sehingga, ia mengalami kesulitan saat ingin mengambil data. Beruntung terdapat warga yang memberikan dokumentasi tambak kepada dirinya.

“Kami kemudian langsung bergerak cepat mendatangi BTN dan Pak Camat. Hanya saja dari BTN mengatakan kalau itu sudah bukan kewenangannya karena pipa sudah dipotong,” ungkapnya.

Saat ini, ia bersama masyarakat Karimunjawa lainnya tetap bersikap tegas untuk menolak tambak udang kembali beroperasi. Sebab ia meyakini, limbah dari tambak akan kembali dibuang ke laut.

“Tidak mungkin limbahnya ditelan sama mereka, limbahnya pasti dibuang ke laut. Nggak mungkin dari petak yang sudah ada mereka menyediakan untuk membuang limbah, pasti dibuang ke laut,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa bertindak tegas terhadap petambak udang yang kembali beroperasi. Apalagi, setelah disahkannya Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2045 yang melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER