BETANEWS.ID, JEPARA – Empat terdakwa kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara, Rabu, (30/10/2024). Sidang di di Ruang Sidang Chandra itu dipimpin Meirina Dewi Setiawati sebagai hakim ketua, didampingi oleh Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto, sebagai hakim anggota.
Dalam sidang putusan, Terdakwa Mirah Sanusi divonis hukuman pidana penjara 1 tahun, denda Rp30 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Sedangkan terdakwa Sutrisno, pemilik CV Bimantara Vanname, divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp30 juta. Jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan.
Kemudian Sugianto Limanto Pemilik PT. Indo Bahari dipidana 1 tahun, denda Rp30 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Terakhir, Teguh Santoso divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.
Baca juga: Bekas Lahan Tambak Udang Karimunjawa Disarankan Jadi Lahan Budi Daya Rumput Laut
Kuasa Hukum terdakwa, Sofyan Hadi, mengatakan, hasil keputusan majelis hakim cukup objektif. Namun ketiga kliennya, Mirah Sanusi, Teguh Santoso, dan Sutrisno, sudah sepakat untuk mengajukan banding.
“Kami menilai hasil putusannya cukup objektif, tetapi kami sepakat untuk tetap melakukan banding. Karena dalam pledoi, kami sudah sampaikan bahwa tuntutan kami bebas,” katanya.
Hasil putusan sidang yang dibacakan oleh majelis hakim, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jepara menuntut terdakwa Teguh Santoso dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp7 milliar. Apabila tidak bisa membayar diganti kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: Pemulihan Lahan Bekas Tambak Udang Karimunjawa Tunggu Proses Persidangan
Sedangkan Sutrisno dituntut penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp7 milliar, apabila tidak mampu diganti penjara selama 4 bulan.
Kemudian Mirah Sanusi Darwiyah dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp6 milliar, apabila tidak bersedia maka diganti 3 bulan penjara.
Sugianto Limanto dituntut penjara selama 3 tahun dan denda Rp 6 milliar, apabila tidak mampu diganti penjara 3 bulan.
Editor: Ahmad Muhlisin

