BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih memiliki 700 tenaga honorer yang didominasi oleh tenaga pendidik pada 2025. Padahal sesuai regulasi Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023, tahun ini sudah tak ada lagi tenaga nonAparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, para tenaga honorer termasuk para guru terancam pemutusan kontrak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan bahwa tahun ini masih ada guru honorer. Namun untuk jumlahnya, dia kurang mengetahui secara pasti.
“Ya benar di Kudus masih ada guru honorer. Untuk detail jumlahnya masih dalam proses pendataan di masing-masing korwil (koordinator wilayah),” ujar Anggun di Pusat Pembelajaran Guru (PBG), belum lama ini.
Baca juga: Tabrak Aturan Pengangkatan, 700 Tenaga Honorer Kudus Bakal Diputus Kontrak
Anggun menuturkan, guru-guru honorer tersebut adalah yang belum masuk Data Pokok Pendidik (Dapodik). Mereka ini adalah yang belum terakomodir rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode satu dan dua.
“Penyesuaian regulasi adalah sebuah keniscayaan yang harus dipatuhi. Namun, kebutuhan guru ini tentu berbeda dengan kebutuhan tenaga teknis yang lain di Pemkab Kudus,” bebernya.
Misal, kata dia, ada guru yang meninggal dunia atau pensiun, tidak bisa kemudian guru merangkap untuk mengajar di dua kelas, sementara pengadaan pegawai tidak bisa dilakukan seketika itu.
“Sedangkan guru honorer sudah tidak diperbolehkan,” sebutnya.
Oleh karena itu, Anggun berharap, nantinya ada kebijakan-kebijakan lain terkait dengan penyesuaian regulasi terkait tenaga honorer, terutama untuk tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
“Untuk sementara ini cukup. Tetapi ada beberapa sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik,” ungkapnya.
Baca juga: 2.709 Honorer di Kudus Akan Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Pihaknya saat ini lagi memetakan kaitannya dengan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik. Menurutnya, dua hal ini yang nantinya akan menjadi prioritas Disdikpora, penataannya nanti seperti apa.
“Ketika nanti terjadi kekurangan guru dan tidak boleh mengangkat tenaga pendidik honorer, mungkin salah satu upayanya adalah menggabungkan sekolah atau regruping. Biar kebutuhan guru itu bisa ditekan dengan menutup sekolah-sekolah yang tidak banyak siswanya,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin