BETANEWS.ID, KUDUS – 700 tenaga honorer dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terancam diputus kontrak karena penyesuaian regulasi. Mengingat, sejak Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 disahkan, sudah tidak boleh mengangkat tenaga honorer lagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menyampaikan, jumlah tersebut pihaknya ketahui saat melakukan pendataan mandiri pada Juli 2024.
“Ternyata masih ada 700 tenaga honorer di Pemkab Kudus. Jadi kita juga gak tahu kok masih ada sebanyak itu,” beber Putut di Pendapa Kudus, belum lama ini.
Baca juga: 2.709 Honorer di Kudus Akan Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Dia menuturkan, 700 tenaga honorer tersebut kemungkinan diangkat pada 2023 tapi sebelumnya tak terkonfirmasi oleh BKPSDM.
“Sebab, tenaga honorer yang pengangkatannya sebelum 2023 sudah terakomodir untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu ataupun paruh waktu,” bebernya.
Sementara yang diangkat pada 2023, lanjutnya, tak bisa mengikuti seleksi PPPK. Sebab sesuai regulasi, seharusnya tahun tersebut sudah tak ada pengangkatan tenaga honorer.
“Paling akhir di 2024, penataan untuk pegawai non-ASN. Artinya di 2025 ini sudah tidak ada pegawai non-ASN atau tenaga honorer lagi di Pemkab Kudus,” ungkapnya.
Baca juga: Curhat Penjaga Sekolah Honorer di Kudus yang Gajinya Rp300 Ribu Sebulan
Berdasarkan regulasi tersebut, kata dia, pada tahun ini sebenarnya sudah tidak boleh ada tenaga honorer lagi di Pemkab Kudus. Oleh karena itu, sebanyak 700 tenaga honorer di Pemkab Kudus akan dilakukan penyesuaian atau diputus kontrak.
“Tahun 2025, kan sudah dianggarkan. Nanti 2026 akan kita tata kembali, biar disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin