Perkuat KDMP, Pemkab Kudus Siapkan 79 PPPK

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini tengah mempersiapkan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan mengusulkan penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Koperasi melalui zoom metting. Menurutnya, koordinasi tersebut membahas terkait daerah yang diminta untuk mendukung KDMP.

“Beberapa waktu lalu kami mengikuti zoom meeting dengan BKN dan Kementerian Koperasi. Daerah diminta mendukung operasional KDMP,” katanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Dalam kebijakan tersebut, setiap desa dan kelurahan di masing-masing daerah diminta menyiapkan hingga tiga personel PPPK. Namun di Kudus, baru sebagian data yang terakomodasi dalam sistem nasional.

Dari total 132 desa dan kelurahan, baru 79 KDMP yang terdata di sistem BKN melalui aplikasi SIASN. Oleh karena itu, Pemkab Kudus sementara ini mengusulkan 79 personel, masing-masing satu orang untuk satu formasi per desa.

“(KDMP) yang terdata di Kudus baru 79, jadi sementara kami usulkan satu orang per desa dulu,” jelasnya.

Baca juga : Terkait Wacana Penyaluran Bansos Melalui KDMP, Desa di Kudus Tunggu Aturan Resmi

Tenaga yang diusulkan berasal dari kalangan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Namun, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

“Minimal pendidikan D3, bukan dari tenaga kependidikan maupun tenaga kesehatan, dan juga mempertimbangkan domisili agar lebih efektif,” terangnya.

Ia menyebut, sebenarnya terdapat tiga jenis jabatan yang dibutuhkan dalam operasional koperasi desa, salah satunya berkaitan dengan bidang logistik. 

Di sisi lain, penugasan PPPK ke KDMP dipastikan akan berdampak pada ketersediaan tenaga di organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, Tulus menegaskan, hal tersebut tetap harus dilaksanakan karena merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

“Tugas-tugas yang ditinggalkan harus bisa dihandel oleh teman-temannya yang lain. Sehingga tidak mengganggu kinerja dari masing-masing OPD tersebut,” katanya.

Terkait pembiayaan, termasuk mekanisme penggajian PPPK selama penugasan, hingga kini juga belum ada informasi pasti. Pihaknya akan menginformasikan ketika sudah jelas.

“Untuk pembiayaan dan skema gaji belum dibahas lebih lanjut,” imbuhnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER