BETANEWS.ID, KUDUS – Wacana penyaluran bantuan sosial (Bansos) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai mendapat respons dari pemerintah desa dan pengurus koperasi di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat ekonomi lokal, meski masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Kepala Desa Tumpangkrasak, Sarjoko Saputro menyatakan, pihaknya mendukung jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Menurutnya, keterlibatan koperasi bisa menjadi langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi desa.
“Kalau memang itu kebijakan dari pemerintah dan sifatnya wajib, kami tentu setuju. Selain bisa membesarkan koperasi, juga memperkuat sirkulasi ekonomi masyarakat,” ujar Sarjoko di salah satu kios milik Bumdes setempat, Kamis (9/4/2026).
Sarjoko menilai, penyaluran bansos melalui koperasi akan lebih tepat sasaran karena dikelola langsung di tingkat desa. Dengan begitu, manfaatnya diharapkan bisa dirasakan lebih luas oleh warga setempat.
“Karena penerima bansos ini warga desa sendiri, maka jika dikelola lewat koperasi, manfaatnya bisa lebih maksimal dan merata,” jelasnya
Baca juga : Meskipun Banjir, Persediaan Pangan di Jateng Dipastikan Masih Aman
Meski demikian, pihak desa masih menunggu kejelasan aturan teknis dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan administratif.
“Desa saat ini hanya menunggu regulasi yang jelas. Kalau sudah ada aturan, tentu akan kami sesuaikan,” tambahnya.
Terkait penerima bansos, jumlahnya beragam tergantung jenis bantuan yang diterima masyarakat. Secara total, penerima bansos di Desa Tumpangkrasak diperkirakan mencapai sekitar 200 orang.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Usaha KDMP Desa Tumpangkrasak, Hery Yudi Pratikno menilai, wacana tersebut perlu dikaji matang. Terutama terkait skema pelaksanaan yang harus selaras dengan sistem koperasi.
“Kalau penyaluran bansos melalui koperasi, kami harus melihat bentuk bantuannya dan kaitannya dengan kegiatan usaha koperasi,” katanya.
Ia mengusulkan skema bantuan dalam bentuk barang dengan koperasi sebagai penyedia kebutuhan. Pendanaan tetap dari pemerintah, sementara pengadaan barang dilakukan oleh koperasi.
“Misalnya bantuan sembako, koperasi bisa menyediakan barangnya. Pemerintah memberi dana, lalu koperasi yang membelikan dan menyalurkan,” jelasnya.
Menurutnya, skema ini juga berpotensi memberi keuntungan bagi koperasi melalui margin usaha. Saat ini KDMP masih dalam tahap persiapan dengan 64 anggota dan lima pengurus serta tengah mengurus perizinan usaha.
Editor : Kholistiono

