BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus terjun ke lapangan langsung, memantau terkait ketersediaan gas elpiji 3 kg di tingkat pangkalan, Rabu (12/2/2025). Hal itu dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat, adanya kelangkaan gas melon.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Minan Mochammad mengatakan, pihaknya dalam pantauan lapangan di tingkat pangkalan memastikan ketersediaan elpiji di Kota Kretek aman.
Baca Juga: Program MBG di Kudus akan Tambah 3 Dapur di 3 Kecamatan
“(Titik yang dipantau) kondisional sih, kita tidak ada target. Seperti kemarin ketika dari satu pangkalan, kemudian karena stok dan sebagainya, kemudian kami ke tiga SPBE. Jadi kita memantau semua dari tingkat SPBE, agen, dan pangkalan. Memang kita harus menyakinkan dan memberikan kepastian distribusi elpiji di Kudus aman. Agar masyarakat tetap mendapatkan,” bebernya saat mengecek di pangkalan milik Karmini, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus.
“Sebetulnya tidak ada langka, cuma langkanya itu di tingkat pengecer. Karena ruang gerak pengecer dibatasi. Yang semula itu bisa ambil di pengecer, pengecer makin dikurangi sehingga di pengecer nggak ada. Langkanya itu di pengecer bukan di pangkalan,” tambahnya.
Dia memberikan contoh real bahwa ketersediaan elpiji di Kudus masih aman. Ketika Januari 2024, distribusi yang dilakukan oleh para agen di Kudus, ada 764.000 tabung, kemudian di Januari 2025 ada sebanyak 819.000 tabung.
“Artinya kan sudah lebih. Sehingga masyarakat untuk tidak panik dan khawatir terkait dengan ketersediaan tabung gas elpiji. Cuma yang perlu disadari adalah bahwa faktor cuaca barangkali pengiriman (menjadi) terlambat,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Minan, menghimbau para pangkalan selama pengangkatan pengecer menjadi subpangkalan belum jelas, untuk tidak tergesa-gesa memperjualbelikan kepada pihak pengecer. Prioritas utama saat ini untuk distribusi gas elpiji adalah ke masyarakat langsung.
“Kedua, pangkalan mungkin bisa membantu UMKM agar menyampaikan kepada mereka, untuk membekali diri dengan NIB (nomor induk berusaha). Karena dengan adanya NIB, pelaku UMKM bisa terlayani kebutuhannya sesuai dengan ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Bahwa untuk ketentuan pemerintah, lanjut dia, pelaku UMKM maksimal bisa mendapatkan 15 tabung per bulan. Tapi kalau tidak punya NIB, kuotanya hanya satu tabung dalam sepekan atau lima tabung dalam sebulan seperti warga.
Dalam monitoring yang dilakukan tersebut, pihaknya menemukan beberapa temuan. Hanya saja, temuan itu, pangkalan ada yang masih menjual ke pengecer dan saat ini masih dalam batas toleransi. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar pangkalan paling tidak berusaha untuk meminimalisir dan mengurangi penjualan ke pengecer.
Baca Juga: Pastikan Menunya Bergizi, Pj Bupati Kudus Tinjau Pelaksanaan MBG di Mejobo
Saat ditanya terkait ada praktik pangkalan yang menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET), kata Minan, akan diberi binaan. Selain itu nantinya juga akan menegur pihak agen, agar disampaikan ke pangkalan bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan.
“Jika memang ada pangkalan yang menjual di atas HET, akan kami beri binaan, biar nanti diberikan semacam phunisment (hukuman) oleh agen. Agen yang akan kami ingatkan. Kalau memang dengan cara itu belum bisa, ya tidak menutup kemungkinan mencabut ijin pangkalannya. Artinya oleh pihak agen bisa menjadi blacklis,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada