BETANEWS.ID, KUDUS – Muhammad Hasan Chabibie resmi dilantik menjadi Staff Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek), Senin (6/1/2025). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 2/TPA tahun 2025.
Hasan dilantik bersama jajaran Eselon I lainnya di lingkungan Kemendikti Saintek. Sebagai staf ahli, yang bersangkutan, akan bertugas secara strategis untuk membantu Menteri Dikti Saintek, khususnya dalam bidang penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
“Bismillah, mendapat amanat sebagai Staf Ahli Menteri di bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, di Kemendikti Saintek. Saya merasa jabatan ini amanat dan jalan pengabdian yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Jabatan ini juga dalam rangka khidmah serta mengaktualisasikan ilmu, pengalaman, serta memberi kemanfaatan dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkap Hasan.
Baca juga: PMK Kembali Merebak, Dispertan Kudus Tingkatkan Pengawasan
Hasan Chabibie juga berterima kasih kepada warga Kudus serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, atas pengalaman berharga dalam satu tahun terakhir sebagai Pj Bupati Kudus. Ia merasa mendapatkan pengalaman luar biasa yang mengasah leadership dan intuisi sebagai pemimpin.
“Pengalaman berharga selama menjadi Penjabat Bupati Kudus, yang berinteraksi dengan warga serta dengan struktur pemerintah kabupaten yang potensinya luar biasa, juga dengan pihak swasta dan dunia pendidikan, serta berbagai pihak yang hebat,” ungkapnya.
Dengan dilantiknya Hasan Chabibie menjadi staff ahli Kemendikti Saintek, maka yang bersangkutan tak memenuhi syarat menjadi Pj Bupati Kudus lagi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) yakni Revlisianto Subekti hingga dilantiknya bupati terpilih.
Pengangkatan Revlisianto Subekti sebagai PLh Pemkab Kudus tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000079, Senin (7/1/2025).
Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Kudus Bakal Dilaksanakan Pekan Depan
Pada surat tersebut, merujuk pada Pasal 3 huruf b pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota ditegaskan bahwa persyaratan untuk pengangkatan Pj Bupati adalah Pejabat ASN yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, apabila yang bersangkutan sudah diangkat dalam JPT Madya maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
Sehubungan hal tersebut, guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kudus, agar Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Kudus dimaksud.
Editor: Ahmad Muhlisin