BETANEWS.ID, PATI – Petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kembali mengadakan demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati pada Rabu (22/1/2025) siang.
Ini bukan kali pertama puluhan petani melakukan unjuk rasa di Kantor BPN Pati. Seperti sebelumnya, mereka menuntut agar tanah yang saat ini dikuasai PT Laju Perdana Indonesia (LPI) untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Baca Juga: Libatkan Mahasiswa, KPU Pati Adakan Diskusi Penguatan Demokrasi
Mereka menegaskan, bahwa tanah yang dikuasai PT LPI tersebut merupakan tanah nenek moyang mereka dan wajib dikembalikan kepada masyarakat untuk penggarapannya.
Massa juga menuntut agar BPN secara tegas menolak permohonan hak baru, yakni hak pakai oleh PT LPI. Menurut mereka, mengabulkan permohonan hak PT LPI, sama dengan melanggar hak rakyat.
Salah satu pendemo menyebut, bahwa PT LPI sudah tidak memiliki hak atas harapan di atas tanah, yang dulunya disebut menjadi penghidupan petani setempat.
Aksi puluhan petani ini kemudian ditemui oleh perwakilan dari BPN Pati. Perwakilan pendemo pun dipersilakan untuk duduk bersama di ruangan kantor setempat.
Namun, hal ini sempat mendapat penolakan dari pendemo. Mereka meminta agar diskusi dilakukan di luar ruangan, agar pejabat BPN bisa merasakan panas seperti halnya petani.
Namun, tawaran untuk audiensi di dalam kantor akhirnya diterima oleh pendemo. Sejumlah perwakilan masuk untuk melakukan pertemuan dengan pejabat di BPN Pati.
Baca Juga: Pintu Bendung Wilalung Dibuka, Pati Waspada Banjir
Perwakilan dari pendemo juga sempat menantang adu data hukum terkait kewenangan BPN Pati yang seharusnya bisa memutuskan terkait penolakan atau menerima pengajuan izin baru PT LPI.
“Dari dulu, BPN Pati selalu mengatakan kalau persoalan ini adalah kewenangan dari Kanwil BPN Provinsi atau pusat. Sekarang kita adu data di sini. Bagian hukum dari BPN mana? Kita adu data. Bahwa BPN Pati seharusnya bisa memutuskan,” ujar Fajar Muhammad Andhika, Pendamping Petani dari LBH Semarang.
Editor: Haikal Rosyada