31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Warga Juwana Kembali Demo Perusahaan Pengelolaan Limbah

BETANEWS.ID, PATI – Puluhan warga kembali menggelar demo terkait izin PT New Ramon Star yang beroperasi di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati. Setelah beberapa waktu demo dilakukan di kawasan pabrik, kini warga melakukan aksinya di depan Kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024). 

Perwakilan pendemo, Anggoro menyebut, menurut sepengetahuannya, perusahaan itu belum memiliki izin mengolah dan membuang limbah. Kalau sudah ada, dia menuntut agar perusahaan tersebut dapat menunjukkan izinnya.

“Kalau sudah ada tunjukkan izinnya seperti apa. Sepertinya izin kementerian tidak gampang,” ujarnya.

-Advertisement-

Baca juga: Pertanyakan Izin, Warga Juwana Demo PT New Ramon Star

Pihaknya meminta agar tuntutan mereka dapat segera ditindaklanjuti pihak terkait. Terlebih, beroperasinya perusahaan tersebut dinilai banyak berdampak pada lahan pertanian, perikanan, hingga lingkungan.

“Dampaknya lahan pertanian banyak yang mati. Kalaupun dipanen hanya sekitar 50 persen hasilnya,” imbuhnya. 

Di sektor perikanan, lanjut Anggoro, lantaran air diambil dari saluran air, kemudian banyak menyebabkan ikan mati.

“Kedatangan truk tronton berisi limbah debunya sampai nempel di jalan dan rumah warga. Akhirnya banyak rumah yang selalu ditutup,” ungkapnya.

Merespon hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pati, Riyoso mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BKPM. Terlebih izin PT New Ramon Star menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“Kami telah berkoordinasi dengan tim teknis dan kementerian. Hasilnya dalam waktu dekat rencananya akan ada rapat dengan kementerian. Karena kami kami tak bisa melangkah tanpa petunjuk kementerian investasi atau BKPM,” sebutnya.

Baca juga: Bikin Ribet, Petani Tolak Pembelian Solar Pakai Aplikasi XStar, Pendemo: ‘Koyo Open BO’

Riyoso menambahkan, izinnya masih dalam proses migrasi atau penyesuaian pola izin terbaru, di mana pada 2021 mengikuti Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Sudah kami cek lewat admin dan memang masih berproses,” tambahnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak anarkis, sebab pihaknya berharap investasi dapat terus berjalan serta tanpa kegaduhan.

Staf PT New Ramon Star, Fachrudin Afendy, menyebut, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 bab Peralihan, disebutkan jika perusahaan sudah memiliki izin masih bisa tetap berlaku hingga izinnya habis.

“Memang kami sudah habis tapi kami sedang perpanjangan. Sementara dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan perusahaan yang sudah memiliki izin dan habis mamun sedang berproses masih bisa melakukan operasi,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon. 

Dia menyebut, dalam proses perpanjangan izin sendiri pihaknya saat ini telah mendapatkan persetujuan Tekhnis (Pertek). Dia juga menyebut sudah mendapat surat keterangan dari kementerian untuk bisa beroperasi.

“Saat ini kami menuju ke persetujuan lingkungan. Sesudah itu kami ke Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jadi berdasar terkait Permen LH serta amar putusan MK yang menjadi acuan perusahaan kami terap beroperasi,” pungkasnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER