31 C
Kudus
Kamis, November 14, 2024
spot_img
spot_img

Pertanyakan Izin, Warga Juwana Demo PT New Ramon Star

BETANEWS.ID, PATI – Puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati Pati mendemo PT New Ramon Star pada Kamis (31/10/2024). Mereka mempertanyakan terkait izin perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah itu.

Tampak para pedemo membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisi tuntutan. Seperti “Kami Warga Langgenharjo Menolak Pabrik Pengolahan Limpah” dan “Tolak pencemaran lingkungan”.

Baca Juga: Jutaan Surat Suara Pilkada Pati Tiba di Gudang Logistik KPU

-Advertisement-

“Demo ini pertama mempertanyakan izin legalnya (PT New Ramon Star). Kedua, izin AMDAL-nya, ketiga masyarakat hanya menerima limbahnya dan CSR-nya tidak pernah sampai ke masyarakat. Kemudian poin empat, petani terkena dampaknya,” ujar Koordinator Aksi, Anggoro Prasetyo.

Pihaknya meminta pihak terkait segera menindaklanjuti tuntunan mereka. Bahkan, Ia mengancam akan melakukan demo lagi hingga ke Kementerian, jika tuntutan tidak ditanggapi.

“Pabrik ini kalau tidak ada izin minta ditutup. Kalau sudah ada izin, tanggung jawab ke masyarakat harus dilakukan. Saya yakin, masalah AMDAL dan pembuangan air patut kita pertanyakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Fahrudin Afendy, Staf PT New Ramon Star membantah tuduhan bahwa perusahaannya tidak mengantongi izin. Ia menyebut PT New Remon Star memiliki legalitas yang jelas.

“Tuduhan tidak terbukti. Kita punya buktinya secara valid dari Kementerian maupun dari dinas terkait. Mulai dari 2016 sampai sekarang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebelum tahun 2016, perusahaan tersebut awalnya CV. Kemudian pada 2016 hingga saat ini menjadi PT.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku mendapatkan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari pemerintah.

“Kewenangan dari pusat. Jadi tidak dari dinas Lingkungan Hidup Pati, langsung ke atas. SK dari gubernur tahun 2016. Tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3. Tahun 2019 kita juga dapat SK dari Kementerian Lingkungan Hidup,” sebutnya.

Baca Juga: KPU Pati Nobar Debat Pertama Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng

Pihaknya menyebut, bahwa PT New Ramon Star terus melakukan perpanjangan pengelolaan limbah ini. Sehingga mengklaim tidak ada masalah terkait perizinan.

“Kita juga bukti sedang proses perpanjangan. Amar putusan MK yang menyatakan bahwa pengelola limbah B3 permohonan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
146,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER