BETANEWS.ID, KUDUS – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan upah pekerja sebesar 6,5 persen di 2025. Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengawasi jalannya kebijakan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, H. Sutejo, S.Pd.I menyampaikan, kenaikan upah sebesar 6,5 persen memang bisa dibilang cukup signifikan bila dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, instruksi presiden tersebut harus disambut baik karena demi meningkatkan penghasilan buruh.
Makanya, dia meminta Pemkab Kudus dan pengusaha bersinergi agar kenaikan upah bisa terlaksana dengan baik tanpa gejolak di dunia usaha.
Baca juga: Yes.. UMK Kudus 2025 Naik Jadi Rp2,6 Juta
“Tujuannya tentu demi kesejahteraan. Maka dari itu, kami juga meminta agar perusahaan-perusahaan di Kudus bisa mematuhi imbauan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen,” ucapnya.
Sutejo meyakini, kenaikan upah sebesar 6,5 persen tak akan memberatkan bagi perusahaan-perusahaan skala besar di Kota Kretek. Namun, pihaknya mendorong Pemkab Kudus mewaspadai dampaknya bagi perusahaan kecil.
“Jangan sampai kenaikan upah yang cukup signifikan nanti malah mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemkab Kudus harus menyiapkan solusi terkait hal itu,” sebutnya.
Sutejo mengungkapkan, kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen akan berdampak baik bagi ekonomi masyarakat karena bisa meningkatkan daya beli.
“Ketika daya beli masyarakat meningkat, maka roda perekonomian bergerak. Dan itu sangat bagus,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Kudus Sidak Pembangunan Drainase di Jalan KH Turaichan yang Ambles
Pihaknya juga mendorong agar dinas terkait membuat tim pengawasan upah, termasuk juga posko pengaduan.
“Jadi ketika ada polemik terkait upah, bisa langsung segera diselesaikan, tentunya dengan solusi terbaik antara kedua belah pihak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus telah menetapkan UMK 2025 naik Rp163.597 dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485. Besaran UMK itu ditujukan kepada pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja yang sudah melebih satu tahun, disesuaikan dengan skala upah dan kebutuhan perusahaan. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin