BETANEWS.ID, KUDUS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus resmi ditetapkan sebesar Rp2.680.485 sebulan. Penentuan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan pada Disnaker Perinkop UKM, Agus Juanto, mengatakan, nominal UMK Kota Kretek untuk tahun 2025 tersebut sudah naik 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 2024. UMK ini langsung berlaku pada Januari 2025.
āDi tahun 2024, UMK Kudus sebesar Rp2.516.888. Di tahun 2025 nanti naik 6,5 persen, menjadi Rp2.680.485,ā ujar Agus kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: UMK Pati 2025 Resmi Naik jadi Rp2,3 Juta, Apindo Protes
Dia mengatakan, bahwa UMK tersebut untuk buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun atau pekerja baru masuk dan tanpa pengalaman.
āSementara untuk upah minimum sektoral di Kudus tidak ada. Pj Gubernur Jawa Tengah tak mengumumkan upah minimum sektoral untuk Kudus,ā bebernya.
Dia mengungkapkan, bahwa sebelumnya pada rapat tripartit memang ada usulan dari pihak serikat pekerja untuk upah sektoral di Kudus naik jadi Rp2,9 juta sebulan. Namun, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menolaknya.
āSehingga nantinya upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun ditentukan oleh kesepakatan pihak buruh dan perusahaan-perusahaan masing-masing,ā ungkapnya.
Baca juga: Mundak Kabeh Ges!!! UMK Jepara 2025 Jadi Rp2,6 Juta dan UMSK Sampai Rp 2,9 JutaĀ
Dia mengatakan, upah minimum adalah jaring pengaman dari pemerintah untuk para buruh. Jangan sampai upah yang diterima buruh kurang dari yang sudah ditentukan.
āUntuk UMK baru ini sudah mulai kami laksanakan sosialisasi-sosialisasi. Baik kepada pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kudus maupun para serikat pekerja,ā imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin