BETANEWS.ID, PATI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2025 telah ditetapkan mengalami kenaikan 6,5 persen dari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada 4 Desember 2024 lalu.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah mengesahkan UMK 35 kabupaten/kota, Rabu (18/12/2024). Untuk Pati, kenaikannya dari Rp2.190.000 pada 2024 menjadi Rp2.332.350 pada 2025.
Namun, keputusan ini membuat Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pati keberatan. Ketua DPK Apindo Pati, Agus Setiawan, mengaku kaget dengan keputusan pemerintah pusat yang menaikkan UMK sebesar 6,5 persen tanpa rumusan.
Baca juga: Mundak Kabeh Ges!!! UMK Jepara 2025 Jadi Rp2,6 Juta dan UMSK Sampai Rp 2,9 Juta
”Kenaikan UMK 6,5 persen, dari Apindo terus terang angka kenaikan itu tanpa rumusan apa-apa. Tiba-tiba muncul angka kenaikan seperti itu dari Pak Prabowo,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (20/12/2024).
Ia menilai, dengan kenaikan sebesar itu, tidak semua perusahaan maupun pengusaha di Bumi Mina Tani bisa menerapkan UMK 2025. Apalagi pengusaha yang masih tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
”Terus terang tidak semua bisa melaksanakan UMK yang ada. Karena anggota kita juga ada UMKM dan ada perusahaan besar. Kalau perusahaan besar dan progresnya masih bagus, tidak masalah angka kenaikan 6,5 persen. Tapi kalau UMKM kesulitan,” ungkapnya.
Sebelum ada keputusan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, ia mengaku sudah melakukan survei. Hasilnya, kenaikan UMK Pati 2025 seharusnya tak sebesar itu.
Baca juga: Tok! Dewan Pengupahan Sepakat UMK Pati 2025 Naik Jadi Rp2,3 Juta
Ia pun memaklumi anggotanya yang belum bisa menjalankan UMK Pati 2025. Apindo Pati juga berharap, pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun-tahun mendatang.
”Harapan saya untuk tahun-tahun berikutnya dibuat acuan. Jangan tiba-tiba menaikkan angka. Selama ini kita jalan, kan, ada rumusannya. Dari sisi akademis, ilmu-ilmu lain, pengusaha, buruh duduk bersama dan ada patokannya. Untuk ke depannya di kembalikan seperti itu. Inflasi berapa dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin