BETANEWS.ID, PATI – Dewan Pengupahan Kabupaten Pati sepakat untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2025 sebesar Rp2.332.350. Hal ini setelah mereka menggelar sidang untuk menentukan UMK Pati 2025, Selasa (10/12/2024).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan, UMK Pati terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen dari sebelumnya. Kenaikan ini, katanya sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
”Alhamdulillah dari Apindo dan serikat buruh sepakat kenaikan upah 6,5 persen. Kita tinggal menggedok dengan besaran Rp2,3 juta,” ujar Bambang, Selasa (10/12/2024).
Secara rinci ia menyebut, UMK Pati 2025 naik Rp142.350 atau 6,5 persen dari UMK Pati 2024. UMK tahun 2024 sendiri senilai Rp2.190.000.
Baca juga: Dewan Pengupahan Usulkan UMK Jepara 2025 Naik jadi Rp2.610.224
Bambang mengatakan, pihak pengusaha maupun serikat buruh tidak protes dengan kenaikan UMK Pati 2025. Mereka menyadari, kenaikan tersebut sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
”Tidak ada protes dari Apindo maupun serikat buruh. Karena di Permenaker itu sudah ditetapkan harus sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024,” ungkapnya.
Ia menyebut, usai Sidang Dewan Pengupahan, Disnaker Kabupaten Pati melaporkan kenaikan UMK ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko. Selanjutnya, Pj Bupati Pati kemudian mengusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan pada 18 Desember 2024 mendatang.
”Untuk penetapan oleh Gubernur tanggal 18 Desember. Setelah penetapan itu kami sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Mereka harus mematuhi. Sanksi sementara belum ada,” ucapnya.
Baca juga: Yes.. UMK Kudus 2025 Naik Jadi Rp2,6 Juta
Ia menjelaskan, besaran UMK ini, berlaku untuk karyawan yang bekerja belum genap satu tahun hingga setahun. Untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, bakal dikenakan skala upah sesuai perusahaan masing-masing.
”Berlaku untuk karyawan belum 1 tahun sampai 1 tahun. Kalau sudah satu tahun lebih, itu beda gajinya. Seharusnya lebih tinggi UMK kalau kerja lebih dari satu tahun. Pakai struktur skala upah. Penghitungan sesuai perusahaan masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin