BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Z (52), warga Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, Z (52) diamankan akibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dari pengakuan tersangka, ia sudah satu tahun menjadi mucikari.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Satreskrim Jepara bahwa terdapat seorang wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tersangka menawarkan korban melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Mahasiswi Asal Demak Jual Video Porno Dirinya, Hasilnya Buat Perawatan dan Judol
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan.
Anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian diminta datang ke sebuah kamar kost milik tersangka yang berada di Desa Gemulung.
“Di kamar kost tersebut tersangka berhasil kita amankan pada Rabu, (6/11/2024) lalu sekitar pukul 21.45 WIB,” katanya saat rilis akhir tahun di Aula Lantai 3, Mapolres Jepara, Selasa (31/12/2024).
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Realme C15 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp500 ribu dari tersangka, dan uang tunai Rp250 ribu dari korban.
Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan yaitu Rp350 ribu. Dimana Rp250 ribu diberikan untuk korban, dan sisanya Rp100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Jepara Kompak Promosikan Judol, Hasilnya Diberikan Ortu
“Korban ini rata-rata umur 30-an yang merupakan karyawan pabrik,” ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Muhlisin