BETANEWS.ID, KUDUS – Tahun 20225 Kabupaten Kudus mendapatkan lokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kurang lebih sebesar Rp268,4 miliar. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2024 yang mendapatkan alokasi kurang lebih sebesar Rp 212 miliar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus, Sulistyowati mengatakan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan mendapatkan alokasi dana cukai. Tentunya porsinya sesuai aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
“Tentunya paling besar alokasinya di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan serta penunjang industri tembakau itu sendiri,” ujar Sulis kepada Betanews.id di kantor Bappeda Kudus belum lama ini.
Baca juga: Alokasi DBHCHT Kudus 2025 Naik Jadi Rp268,4 M, 53% untuk Kesejahteraan Warga
Sulis kemudian merinci OPD Pemkab Kudus yang mendapatkan alokasi DBHCHT. Antara lain, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop dan UKM) yang mendapatkan alokasi kurang lebih sebesar Rp53,8 miliar.
“Alokasi tersebut nantinya difokuskan pelaksanaan pelatihan kerja dan melanjutkan pembangunan SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau,” bebernya.
Selain itu, lanjut Sulis, ada juga alokasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB) kurang lebih sebesar Rp71,6 miliar. Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK) juga mendapatkan alokasi dana cukai kurang lebih sebesar Rp58 miliar. Nantinya anggaran tersebut digunakan untuk rehab fasilitas kesehatan, jaminan kesehatan warga kurang mampu, pembelian obat, dan keperluan lainnya,” ungkapnya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi, ungkap Sulis, mendapatkan alokasi DBHCHT kurang lebih sebesar Rp65,9 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan stroke center dan poli Onkologi.
Baca juga: Anggaran 2025 Dipangkas Rp45 M, Pembangunan Jalan di Kudus Diperkirakan Tak Maksimal
“Di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dapat alokasi kurang lebih sebesar Rp15 miliar untuk infrastruktur. Dinas Perhubungan juga ada alokasi dana cukai kurang lebih sebesar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, tutur Sulis, ada alokasi dana cukai di Bagian Perekonomian kurang lebih sebesar Rp300 juta. Serta Satuan Polisi Praja (Satpol PP) kurang lebih sebesar Rp787 juta untuk penegakan hukum di bidang cukai.
“Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga dapat alokasi kurang lebih sebesar Rp425 juta. Dana tersebut nantinya untuk sosialisasi terkait bahaya cukai dan rokok ilegal,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin