BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memastikan tidak ada gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024.
Tidak adanya gugatan tersebut dipastikan setelah tiga hari KPU Pati menetapkan perolehan suara hasil pemilihan, tim paslon tidak ada yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK. Bahkan hingga saat ini, dipastikan tak ada gugatan tersebut.
Baca Juga: 250 Kilometer Jalan Kabupaten di Pati Kondisinya Rusak
Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
Nugraheni Yuliadhistiani, Komisioner KPU Pati mengatakan, untuk di Jawa Tengah, hanya ada tiga daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.
“Kalau pilbup Pati tidak ada. Untuk Jawa Tengah itu hanya tiga daerah. Yaitu, Klaten, Pemalang dan Kota Semarang,” ujar Adhis, Jumat (14/12/2024).
Namun untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, katanya memang ada gugatan sengketa ke MK. Namun katanya, untuk loksusnya atau lokasi khususnya belum diketahui.
“Ini kan baru masuk kemarin. Cuma loksusnya itu yang belum tahu. Apakah seluruh Jawa Tengah, ataukah Pati ikut ke dalam loksus tersebut, ” jelasnya.
Hingga saat ini menurutnya, loksus tersebut belum muncul. Meski begitu, KPU Provinsi Jateng katanya sudah mengintruksikan agar KPU kabupaten untuk mempersiapkan berbagai hal terkait gugatan tersebut.
KPU Pati sendiri katanya saat ini telah mengumpulkan foto-foto di TPS. Di antaranya adalah C Plano yang mulai dikumpulkan penyelenggara teknis.
Baca Juga: Awas Pelan-pelan! Jalan Pantura Pati-Juwana Banyak Berlubang
Sementara, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih, pihaknya masih menunggu rapat penetapan terlebih dahulu.
“Tapi tetep menunggu surat edaran dari KPU RI, yang memastikan, kalau yang tidak ada gugatan, itu bisa melakukan rapat penetapan. Biasanya, bahasanya itu ada juknisnya rapat penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati, ” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada