31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Ini Peran Perempuan Berinisial HY dalam Kasus Dugaan Korupsi SIHT Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023. Dua tersangka tersebut adalah konsultan proyek berinisial HY dan pelaksana pekerjaan berinisial AAP.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, mengungkapkan, bahwa tersangka HY merupakan warga Kota Kretek dan berjenis kelamin perempuan. Sementara, tersangka AAP adalah warga Kabupaten Kendal dan berjenis kelamin pria.

Henriyadi kemudian menuturkan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek uruk lahan SIHT yang ada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Pada 2023, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus melakukan kegiatan pembangunan SIHT. Salah satu pekerjaannya adalah pengurukan lahan.

-Advertisement-

Baca juga: Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIHT

“Sebenarnya, penentuan pelaksana pekerjaan tersebut tidak melalui lelang, tetapi sudah melalaui E-catalog,” bebernya saat konferensi pers, Kamis (19/12/2024).

Pada pelaksanaannya, lanjut Henriyadi, saudari HY yang selaku konsultan perencana proyek SIHT tersebut diminta oleh saudari RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencari pihak ketiga untuk pelaksanaan proyek urug tersebut.

“Kemudian saudari HY memperoleh perusahaan calon pelaksana yakni CV Karya Nadika. Saudari HY juga membantu pembuatan toko online pada e-catalog. Setelah toko siap, kemudian saudari HY mengarahkan saudari RKHA selaku PPK untuk memilih CV Karya Nadika sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, CV Karya Nadika kemudian ditetapkan sebagai pemenang kontrak berdasarkan nomor 16/PPK TANAH PADAS/X/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar. Sementara harga satusan kurang lebih sebesar Rp212 ribu.

“Kemudian atas bantuan saudari HY, CV Karya Nadika lalu memborongkan atau mengkerjasamakan dalam penyelesaian pekerjaan tersebut kepada saudara SK dengan nilai pada surat kerja sama kurang lebih sebesar Rp4 miliar dengan harga satuan kurang lebih Rp93,5 ribu,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, kata dia, oleh saudara SK pekerjaan tersebut kembali diborongkan atau dikerjasamakan kepada saudara AK kurang lebih sebesar Rp3,1 miliar dengan harga satuan Rp72 ribu.

Baca juga: Anggaran 2025 Dipangkas Rp45 M, Pembangunan Jalan di Kudus Diperkirakan Tak Maksimal

“Atas penyelesaian pekerjaan tersebut ditemukan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5,2 miliar,” ungkapnya.

Tersangka HY yang merupakan konsultan perencana pembangunan diduga melakukan mark up nilai proyek pengurukan SIHT, sehingga terjadi pembengkakan anggaran.

“Proyek pengurukan SIHT yang seharusnya kurang lebih Rp 3,9 miliar membengkak jadi kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar. Sehingga diduga terjadi kerugian negara,” bebernya.

Sementara AAP yang merupakan bagian dari CV Nadika diduga turut bersama saudari HY diduga merugikan negara. Keduanya pun saat ini langsung ditahan.

“Hasil dari penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua orang yang sebelumnya saksi untuk ditetapkan menjadi tersangka. Atas tindakanya tersebut Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER